Dua Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur Diserahkan ke JPU

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jan 2025 09:57 54 Admin

 

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur. Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025)

Dua tersangka yang diserahkan adalah LR dan MW, yang diduga terlibat dalam aliran dana suap guna memengaruhi jalannya proses hukum perkara Gregorius Ronald Tannur.

Menurut hasil penyidikan, kronologi dugaan tindak pidana korupsi:

1. Pertemuan Awal dan Pengaturan Biaya
Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur bertemu Tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan ini membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk pengurusan perkara, termasuk biaya yang harus disediakan oleh Tersangka MW.

2. Penyerahan Uang Suap
Dalam periode Oktober 2024 hingga Agustus 2024, Tersangka MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Tersangka LR untuk keperluan pengurusan perkara.

3. Pengaturan Majelis Hakim
Pada Januari 2024, Tersangka LR meminta saksi ZR mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan ini bertujuan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara. Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

4. Pembagian Suap kepada Hakim

Pada 1 Juni 2024, di Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan amplop berisi 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian dibagi kepada majelis hakim dan panitera:

38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik.

36.000 SGD masing-masing untuk saksi Mangapul dan Heru Hanindyo.

20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (belum diserahkan).

10.000 SGD untuk saksi Siswanto (panitera, juga belum diserahkan).

Pada 29 Juni 2024, Tersangka LR kembali menyerahkan 48.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik.

 

5. Putusan Bebas
Dengan aliran dana tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pada 24 Juli 2024.

6. Sanksi Etik Hakim
Pada 26 Agustus 2024, Komisi Yudisial menyatakan ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pasal yang Disangkakan kepada LR Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka MW dijerat Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyerahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!