
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Kamis (9/1/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Dua saksi yang diperiksa adalah. EZS – Karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS – Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencuat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta hukum dan peran para pihak dalam perkara yang melibatkan PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka korporasi.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan akuntabilitas hukum dalam sektor tata niaga komoditas tambang strategis tersebut.
Tidak ada komentar