
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Perkara ini melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya, Senin (10/2/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah:
LS, Direktur PT ATD Makmur Mandiri.
AHS, mantan Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk periode 2018-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut. Kedua saksi diminta memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik tata niaga timah selama lebih dari tujuh tahun di PT Timah Tbk, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terbukti bersalah. (OB)
Tidak ada komentar