
Caption: foto salah satu mitra jasa peleburan timah. (Ist).
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA – PT. Indotin Makmur Persada (PT. IMP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peleburan timah, kini menjadi sorotan atas dugaan berbagai pelanggaran regulasi terkait operasional dan legalitas.
Perusahaan ini dikenal luas di kalangan smelter sebagai mitra jasa peleburan, termasuk bagi perusahaan-perusahaan seperti PT. PSS, PT. BTI, dan PT. MGR.
Namun, keberadaan PT. IMP ini dipertanyakan, karena sejumlah regulasi yang tidak jelas dan dugaan aktivitas ilegal yang merugikan industri pertambangan nasional.
Berdasarkan wawancara langsung dengan salah satu karyawan perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT. IMP, pada Rabu (14/5/2025) terungkap bahwa pola kerja sama yang dilakukan cenderung tidak transparan.
Smelter menyerahkan bahan baku pasir timah kepada PT. IMP untuk dilebur menjadi logam timah dengan tingkat recovery 95-96%, sementara sisa hasil peleburan menjadi milik PT. IMP.
Ironisnya, PT. IMP diduga menjual kembali sisa peleburan tersebut kepada pihak smelter tanpa memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ekspor.
“Kita bisa beli pasir timah dari kolektor, lalu meleburkannya dengan kerja sama smelter yang melibatkan PT. IMP. Balok timah siap ekspor pun bisa kita hasilkan tanpa repot,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
PT. IMP juga dituding melanggar fungsi utama smelter, yakni melebur tin ore menjadi logam timah siap ekspor. Lebih jauh lagi, PT. IMP diduga membangun fasilitas peleburan tambahan di dalam smelter yang berpotensi untuk menghilangkan jejak asal usul bahan baku tin ore.
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama karena pengelolaan limbah dan sisa bahan peleburan tidak memiliki kejelasan tanggung jawab.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, PT. IMP juga disorot atas penggunaan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang legalitasnya diragukan. Para pekerja ini disebut telah lama berdomisili di Indonesia, namun izin kerja dan dokumen resminya tidak jelas.
Hal ini melanggar peraturan ketenagakerjaan Indonesia dan berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar tenaga kerja lokal.
Afuk, yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus koordinator lapangan PT. IMP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari tim Jobber (Jurnalis Babel Bergerak).
Sikap bungkam ini semakin menimbulkan spekulasi di kalangan publik tentang adanya aktivitas ilegal yang melibatkan PT. IMP.
Berikut Pelanggaran Undang – Undang yang Diduga Dilakukan PT. IMP
Penyalahgunaan fungsi smelter dan wewenang PT. IMP terhadap bahan baku serta limbah peleburan.
Ketidakjelasan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan (AMDAL).
Legalitas tenaga kerja asing yang diragukan.
Jual beli hasil sisa peleburan yang melanggar undang-undang terkait ilegal mining.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas sektor pertambangan dan kelestarian lingkungan. (OB)
Tidak ada komentar