
Caption : Yoppie Kusuma, eks Pimpinan Cabang, dan Febrianto Chaeruman, mantan karyawan bank, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta. (Ist).
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Putusan mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dua mantan pejabat Bank SumselBabel Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur, yang terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang.
Al Yoppie Kusuma, eks Pimpinan Cabang, dan Febrianto Chaeruman, mantan karyawan bank, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani tambahan hukuman penjara 4 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto dan dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir, memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut selama 2022-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,8 miliar dan merugikan 53 debitur.
“Mengadili terdakwa Al Yoppie Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta,” tegas Sulistiyanto di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang, Selasa (27/5/2025)
Sama halnya dengan Febrianto Chaeruman, majelis hakim menyatakan dia juga bersalah dengan hukuman setara. Keduanya diminta tetap menjalani masa tahanan yang telah dijalani sampai vonis selesai dibacakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Yoppie dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, serta Febrianto dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan hakim yang lebih ringan ini masih memberi kesempatan bagi JPU dan tim kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum dalam waktu satu minggu ke depan.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana KUR dan kredit investasi yang mestinya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Beltim. Namun, praktik korupsi keduanya berujung pada kerugian negara yang sangat besar dan menghancurkan harapan ribuan petani yang bergantung pada kredit tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai perbankan agar tidak menjadikan posisi strategis sebagai ajang memperkaya diri dengan cara ilegal. Korupsi di sektor perbankan yang menyentuh masyarakat kecil seperti petani merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas tanpa kompromi.
Jaksa Penuntut Umum sendiri belum memberikan komentar atas vonis tersebut karena harus berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu. Sementara itu, kedua terpidana dan kuasa hukumnya juga belum memberikan tanggapan resmi.
Publik berharap vonis ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dana kredit pemerintah yang ditujukan bagi sektor produktif, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan, bukan dinikmati segelintir oknum yang serakah. (okeyboz)
Tidak ada komentar