
Caption : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist).
Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan, komitmennya Menjelang Pilkada Ulang 2025, untuk tidak membiarkan proses hukum dijadikan alat untuk menyerang lawan politik.
Dalam upaya menjaga netralitas penegakan hukum, Kejagung mengingatkan bahwa proses hukum harus bebas dari campur tangan politik untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar kandidat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa seluruh jajaran kejaksaan telah menerima instruksi untuk menunda segala proses hukum yang menyangkut peserta Pilkada selama tahapan pemilu berlangsung. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan saingannya.
“Tujuannya agar tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan lawannya. Kita ingin menghindari praktik black campaign agar proses demokrasi tetap berjalan sehat dan adil,” kata Harli, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024).
Langkah tersebut menjadi bagian dari Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6 Tahun 2023, yang ditujukan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, serta memastikan bahwa hukum tidak dimanfaatkan sebagai senjata politik oleh siapapun.
Walaupun Pilkada Ulang 2025 merupakan kelanjutan dari Pilkada Serentak 2024, Kejagung tetap menerapkan pendekatan yang konsisten dalam menjaga netralitas lembaga hukum. Keputusan ini tercermin dalam pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan bahwa seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait calon kepala daerah yang tengah mengikuti kontestasi politik harus ditunda.
“Ini bagian dari pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128, yang menegaskan pentingnya peran strategis intelijen kejaksaan dalam menjaga kondusivitas Pemilu,” jelas Harli.
Dengan langkah tegas ini, Kejagung berharap agar Pilkada Ulang 2025 dapat berlangsung dengan integritas, tanpa adanya intervensi atau permainan politik yang merusak proses demokrasi. Penegakan hukum yang adil, tidak memihak, dan bebas dari manuver politik menjadi prinsip yang ditegakkan oleh Kejagung demi kualitas demokrasi yang lebih baik.
Diharapkan bahwa dengan menjaga netralitas dan menghindari pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik, Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung dengan lebih jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Kejagung berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Pemilu yang transparan dan berintegritas, sehingga rakyat dapat memilih pemimpin yang terbaik tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. (okeyboz)
Tidak ada komentar