
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Konflik lama tentang perkebunan sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, panggungnya berada di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/7/2025), dalam forum audiensi terbuka antara APDESI Babel (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan para pemangku kepentingan, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Babel, Ardito Muwardi, S.H., M.H.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh kekhawatiran itu, perwakilan kepala desa menyuarakan kegelisahan masyarakat desa yang lahannya mendadak masuk dalam peta kawasan hutan berdasarkan data dari pemerintah pusat. Kekhawatiran ini tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan ekonomi ribuan petani kecil yang menggantungkan hidup dari kebun sawit mereka.
“Kami memahami keresahan teman-teman di desa. Tapi perlu diluruskan, Satgas PKH tidak menetapkan wilayah masuk kawasan hutan atau tidak. Kami hanya bekerja berdasarkan data dari pusat,” tegas Ardito usai audiensi.
Ardito menegaskan bahwa Satgas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PKH) di daerah hanya berfungsi sebagai unit verifikasi dan penertiban administratif. Satgas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan apakah suatu wilayah sah sebagai kawasan hutan atau bukan.
“Kalau ada bukti lapangan bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan, maka akan diverifikasi lebih lanjut. Tapi keputusan akhir tetap ada pada otoritas pusat,” ujar Ardito.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria yang kompleks, dan bekerja melalui:
Data peta kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Verifikasi lapangan oleh tim terpadu
Rekomendasi atas legalisasi atau pemulihan kawasan
Pernyataan Ardito mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan proporsional terhadap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan petani kecil. Ia menegaskan bahwa pengurusan legalisasi tetap bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan administratif dan hukum.
“Tidak semua langsung dianggap ilegal. Kita harus bedakan mana yang disengaja dan mana yang terjadi karena tumpang tindih regulasi lama atau ketidaktahuan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, PLT Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Babel kini tengah memproses tindak lanjut atas pengaduan masyarakat desa, khususnya yang selama ini telah mengelola lahan secara turun-temurun namun belum memiliki kejelasan hukum.
Dalam polemik ini, Kejaksaan Tinggi Babel menegaskan bahwa mereka bukan aktor penentu kebijakan, melainkan lembaga yang memastikan proses verifikasi dan legalisasi dilakukan secara transparan, adil, dan bebas penyimpangan.
“Kami hanya ‘besar karena ketempatan pos’, bukan intervensi. Tapi kami pastikan semua proses tidak mencederai hak masyarakat,” tegas Ardito.
Sumber: Wawancara langsung, dokumentasi audiensi Banmus DPRD Babel
Tagar: #KonflikLahan #PKH #KawasanHutan #SawitVsHutan #KeadilanAgraria
Tidak ada komentar