
Foto : Kepala Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Belitung Triska Arafat, S.Ag menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait Penambangan Ilegal di perairan Dusun Ulim, Desa Lassar, Membalong.
OKEYBOZ.COM, BELITUNG – Beberapa Minggu yang lalu, Pemerintah Desa Lassar didamping Perwakilan Kecamatan Membalong, Dinas ESDM Kabupaten Belitung, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Polair, Polsek Membalong, Penambang serta masyarakat Dusun Ulim, Desa Lassar, Membalong mengelar pertemuan. Ini terkait dengan keberadaan tambang laut Ilegal di Dusu Ulim, Desa Lassar, Membalong.
Dalam pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang laut illegal secara bersama. Tentunya kesepakatan yang diambil didasarkan pada berbagai alasan diantaranya kegiatan tambang yang dilakukan selama ini tidak memiliki legalitas dan aktivitas penambangan mengancam keberlangsungan hidup nelayan dan merusak lingkungan pesisir.

Penggiat dan aktivis lingkungan hidup Budi Setiawan mengatakan aksi pembiaran terhadap tambang laut yang selama ini telah berjalan menimbulkan perpecahan di antara warga, terutama para nelayan setempat yang menggantungkan hidup dari laut.
“Ikan-ikan milik kelompok nelayan keramba sudah ribuan yang mati karena imbas tailing tambang. Bahkan posisi tambang laut ini ada yang hanya berjarak beberapa meter dari siro masyarakat,” kata Budi.
Selain itu dampak tailing tambang dikhawatirkan akan menyebar ke daerah sekitarnya antaranya Dusun Batumana serta Dusun Dudat. Kedua wilayah tersebut seperti kita ketahui bersama merupakan sentra pencarian kepiting rajungan dan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.
Desa Lassar juga diketahui menjadi salah satu wilayah penting karena keberadaan populasi Duyung (Dugong) di Kecamatan Membalong terutama perairan Ulim, Batumana, dan Dudat. Ini menjadikan Desa Lassar sebagai Wilayah Prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong dan juga ditetapkan sebagai Desa Percontohan Nasional dalam program integrasi Bentang darat dan laut oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Keberadaan tambang laut ilegal di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kian memicu konflik sosial dan merusak ekosistem laut setempat. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun itu juga dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Dengan adanya kesepakatan yang diambil bersama penghentian tambang laut ilegal, Pemerintah Desa berharap ekosistem laut dapat pulih dan mata pencaharian para nelayan bisa kembali seperti biasanya tanpa ada kekhawatiran mengenai tambang laut lagi. (OB_D”)
Tidak ada komentar