DPRD Babel Siap Fasilitasi Dialog, Nasib Ribuan Pengolah Tailing Menanti Solusi Demi Rasa Aman Dalam Bekerja dan Hukum yang Jelas

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 16:15 106 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Ratusan pengolah material sisa tambang atau tailing kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/4/2026). Dalam audiensi kedua ini, mereka mendesak segera dibentuk regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang jelas agar aktivitas mereka tidak lagi dianggap ilegal dan bisa berjalan dengan kepastian hukum yang jelas.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang menerima kedatangan mereka mengakui bahwa selama lebih dari 20 tahun sektor ini memang belum memiliki landasan hukum yang kuat.

“Selama ini memang belum ada Perda yang mengatur. Secara status, kegiatan ini masih dianggap ilegal. Padahal, ini menyangkut logam timah yang merupakan aset provinsi,” tegas Didit di hadapan awak media.

Perwakilan Forum Pengolah Pasir Tailing, Ahmad Juarsa, menyatakan bahwa tuntutan ini sangat mendesak mengingat jumlah tenaga kerja yang terlibat sangat besar.

Ia menyebutkan, sekitar 8.000 orang di seluruh Pulau Bangka menggantungkan hidupnya dari sektor ini, mulai dari pengolah langsung, sopir truk, buruh angkut, hingga pedagang kecil yang turut terbantu secara ekonomi.

“Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi sudah menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat. Jumlahnya 8.000 orang, angka yang sangat luar biasa dan bisa menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujar Ahmad.

Para pengolah ini mengaku hanya ingin bekerja dengan tenang tanpa terus dibayangi ketakutan akan tindakan hukum.

Mereka juga menyoroti fenomena di mana perusahaan pembeli hasil olahan hanya mengambil keuntungan tanpa mau menanggung risiko legalitas.

“Hasil olahan kita mereka tampung dan beli, tapi mereka tidak mau ambil risiko soal legalitas. Kami hanya ingin ada rasa aman dan kepastian dalam bekerja,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Didit Srigusjaya menyambut baik itikad baik para pengolah yang ingin berjalan sesuai koridor hukum.

Ia menegaskan, kunci penyelesaian masalah ini ada pada penerbitan Perda terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau Perda IPR-nya sudah jelas dan oke, nanti kami akan meminta bantuan Gubernur agar tailing-tailing yang sudah tidak terpakai bisa dialihkan dan dijual kepada mereka. Yang penting mereka mau beroperasi sesuai aturan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD siap menjadi jembatan. Pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pengolah, perusahaan pembeli, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama agar usaha ini bisa berjalan legal dan tertib.

“Nanti mereka akan mengirimkan surat resmi, lalu kami akan undang semua pihak. Tujuannya menyatukan persepsi agar kegiatan ini ke depannya bisa berjalan sesuai hukum dan memberikan kesejahteraan,” tutup Didit.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!