Didit Srigusjaya: Siap Evaluasi Izin Pabrik yang Merugikan Petani, jika Harga Sawit di Bawah standar!

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 21:54 97 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Senin (20/4/2026) pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Banmus DPRD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya ini digelar demi mencari solusi konkret demi kesejahteraan petani.

Usai memimpin pertemuan, Didit menyampaikan kepada awak media bahwa pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan rapat lanjutan pada 23 April 2026.

Dalam pertemuan berikutnya, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan secara menyeluruh.

“Kita akan mengundang semua perusahaan pabrik sawit, baik yang punya kebun maupun tidak. Juga seluruh kepala dinas terkait seperti Pertanian, Perkebunan, PTSP, Perindustrian, hingga melibatkan Kapolda dan Kejaksaan,” ujar Didit.

Didit menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, fungsi dan tugas antar instansi kini sudah terpisah secara jelas, di mana kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan Dinas Perindustrian Provinsi. Hal ini menjadi kekuatan besar atau bargaining power bagi daerah.

“Disinilah power atau tawar menawar provinsi. Jika masih ada perusahaan sawit yang membeli di bawah harga yang layak, saya rasa perlu dievaluasi atau dicabut izinnya. Inilah momentumnya. Power ini harus kita manfaatkan untuk berjuang bagi rakyat,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, DPRD mengusulkan standar harga minimal agar petani bisa sejahtera, namun tetap mempertimbangkan aspek bisnis dan rantai distribusi.

Didit menjelaskan, target utamanya adalah harga di tingkat pabrik tidak boleh di bawah Rp3.000 per kilogram.

“Kami minta tolong, kalau bisa sawit dibeli paling rendah Rp3.000. Apalagi harga pupuk sekarang kan luar biasa mahalnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Didit menyadari adanya peran pengepul dan pemilik DO yang juga mengambil keuntungan. Oleh karena itu, harga yang diterima petani diharapkan bisa bertahan di angka Rp2.800 per kg.

“Kalau di pabrik Rp3.000, otomatis di petani mungkin jadi Rp2.800 karena ada margin pengepul. Itu angka yang ideal dan wajar,” tambahnya.

Didit juga mengimbau agar penetapan harga dilakukan secara bijak dengan mengakomodir masukan dari pengusaha maupun petani, tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Kabar baiknya, saat ini sudah terlihat adanya pergerakan positif.

“Alhamdulillah, informasi sudah ada perusahaan yang mulai menaikkan harganya. Mudah-mudahan sebelum rapat lanjutan nanti, harganya sudah benar-benar berpihak kepada masyarakat,” harapnya.

Di sisi lain, Didit juga meminta petani untuk turut menjaga kualitas buah yang dijual agar sesuai standar pabrik.

Ia menegaskan tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah menciptakan keseimbangan.

“Kita cari solusi yang terbaik. Intinya, petani sawit bahagia, perusahaan juga tersenyum, dan pemerintah alhamdulillah tidak pusing kepala,” pungkas Didit Srigusjaya.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!