
OKEYBOZ.COM, OPINI — Sengketa waris dalam masyarakat Indonesia kerap dipahami sebagai konflik yang muncul setelah seseorang meninggal dunia. Padahal, dalam banyak kasus, persoalan justru dimulai ketika pewaris masih hidup melalui pengalihan harta dalam bentuk hibah kepada pihak tertentu. Di atas kertas, tindakan tersebut tampak sah dan dibenarkan hukum. Akan tetapi, tidak sedikit hibah yang pada akhirnya menjadi instrumen penghilangan hak ahli waris lain secara terselubung.
Di sinilah hukum menghadapi persoalan klasik antara legalitas dan keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menghibahkan hartanya semasa hidup. Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang pada prinsipnya memperbolehkan seseorang menyerahkan hartanya secara cuma-cuma kepada pihak lain. Namun kebebasan tersebut sesungguhnya tidak bersifat absolut. Hukum waris perdata mengenal konsep legitime portie, yaitu bagian mutlak yang secara hukum wajib diberikan kepada ahli waris tertentu dan tidak boleh dihilangkan oleh kehendak pewaris.
Konsep ini menjadi penting karena dalam praktik sosial, hibah sering kali tidak lagi dimaksudkan sebagai bentuk pemberian yang wajar, melainkan sebagai sarana untuk memusatkan penguasaan harta kepada satu pihak saja. Tidak jarang orang tua menghibahkan rumah, tanah, atau aset keluarga kepada salah satu anak dengan alasan kedekatan emosional, jasa merawat orang tua, atau faktor keberpihakan pribadi. Sementara ahli waris lain baru mengetahui keadaan tersebut setelah pewaris meninggal dan seluruh aset telah beralih nama.
Secara administratif, tindakan tersebut tampak tidak bermasalah. Akta hibah dibuat di hadapan notaris atau PPAT, sertifikat telah dibalik nama, dan seluruh prosedur formal terlihat sah. Akan tetapi, substansi keadilannya justru dipertanyakan ketika hibah tersebut menghilangkan hak mutlak ahli waris lain yang dilindungi oleh hukum.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa hukum formal sering kali gagal menjangkau realitas sosial dalam keluarga Indonesia. Hubungan kekeluargaan yang semestinya dibangun atas asas kepercayaan justru berubah menjadi ruang perebutan hak akibat penguasaan harta yang tidak proporsional. Dalam banyak perkara, ahli waris yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur litigasi untuk menuntut pengurangan hibah (inkorting) maupun pembatalan peralihan hak atas harta warisan.
Salah satu contoh dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 109/PDT.G/2009/PN.MTR. Dalam perkara tersebut, hibah yang diberikan pewaris dinilai telah melampaui batas legitime portie sehingga merugikan ahli waris lain. Sengketa kemudian berkembang menjadi gugatan perdata karena para legitimaris menilai hak mutlak mereka telah diabaikan. Perkara ini menunjukkan bahwa hibah yang sah secara formal belum tentu sah secara substantif apabila bertentangan dengan perlindungan hak ahli waris.
Hal serupa juga tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 PK/Pdt/2017 yang membahas hibah kepada salah satu ahli waris yang dianggap melanggar ketentuan legitime portie. Sengketa tersebut memperlihatkan bagaimana instrumen hibah dapat digunakan sebagai mekanisme penguasaan warisan secara tidak seimbang, sekaligus membuka ruang konflik berkepanjangan dalam keluarga.
Persoalan ini sesungguhnya menunjukkan kelemahan perlindungan hukum waris perdata di Indonesia. KUHPerdata memang menyediakan mekanisme hukum bagi ahli waris yang dirugikan, namun sifatnya masih represif karena perlindungan baru dapat dilakukan setelah sengketa muncul. Negara belum memiliki mekanisme preventif yang cukup untuk mencegah hibah yang berpotensi melanggar hak mutlak ahli waris sejak awal.
Di sisi lain, peran notaris dan PPAT seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan syarat administratif semata. Pejabat umum yang membuat akta hibah semestinya juga mempertimbangkan kemungkinan terlanggarnya legitime portie, sebab akta yang lahir tanpa kehati-hatian dapat menjadi sumber ketidakadilan baru di kemudian hari.
Pada akhirnya, praktik hibah yang menghilangkan hak ahli waris memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan. Hukum memang mengakui kebebasan seseorang untuk mengalihkan hartanya, tetapi kebebasan tersebut tidak seharusnya dijadikan alat untuk menyingkirkan hak ahli waris lain secara terselubung.
Adagium “summum ius summa iniuria” menjadi refleksi yang relevan dalam persoalan ini: penerapan hukum secara kaku dapat melahirkan ketidakadilan yang besar. Oleh sebab itu, praktik hibah dalam hukum waris perdata Indonesia tidak cukup dinilai hanya dari aspek legalitas formal, melainkan juga harus dilihat melalui perspektif keadilan, keseimbangan hak, dan perlindungan terhadap seluruh ahli waris.
Tidak ada komentar