
YOGYAKARTA, OKEYBOZ.COM – Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Indrata Yusaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Ketua Asrama Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (15/6/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara Nomor 32/Pid.C/2026/PN Yyk diklasifikasikan sebagai kasus penganiayaan yang diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Dhaifu, Bedi Setiawan Al Fahmi, mengatakan putusan hakim merupakan hasil dari proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
“Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ringan terhadap klien kami. Putusan ini lahir dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka di pengadilan,” ujar Bedi, Selasa (16/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Dhaifu terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Asrama ISBA Yogyakarta pada Desember 2025. Perkara kemudian ditangani kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai bantahan, termasuk dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Thony Marza, yang menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya tidak terjadi pemukulan sebagaimana dilaporkan korban. Indrata Yusaka juga membantah tuduhan tersebut.
Namun, menurut Bedi, seluruh bantahan dan klaim yang berkembang di ruang publik telah diuji melalui proses persidangan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim yang menyatakan Indrata Yusaka bersalah merupakan fakta hukum yang harus menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari pihak Indrata Yusaka terkait putusan tersebut.
Tidak ada komentar