BANGKATENGAH, OKEYBOZ.COM – Menanggapi maraknya kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sempat viral di media sosial, terutama di SPBU Berok dan SPBU Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan akan memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pihak yang terbukti melanggar aturan penyaluran.
Kasus ini semakin meresahkan masyarakat setelah harga Pertalite di pasar eceran setempat dilaporkan melonjak hingga mencapai Rp14.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemantauan langsung serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Koba dan sekitarnya.
“Kami memastikan penyaluran Pertalite di seluruh titik pengisian berjalan sesuai ketentuan pemerintah, agar tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak,” ujar Rusminto.
Pertamina telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pengelola SPBU, wajib memverifikasi kesesuaian data barcode dengan kendaraan pengisian, dilarang melayani pengisian berulang dalam waktu singkat, serta menolak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau sarana penyimpanan tidak standar.
Petugas di lapangan juga diarahkan untuk lebih ketat melakukan pengawasan selama proses transaksi berlangsung.
Pengawasan ini tidak berjalan sendiri. Pertamina akan terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memutus rantai penyalahgunaan BBM subsidi.
“Jika hasil pemantauan menemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan,” tegas Rusminto.
Pihaknya juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya langsung ke aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.(OB/W*)
Sumber: RBC
Tidak ada komentar