PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meluruskan pemahaman yang berkembang terkait penyampaian pendapat mengenai posisi Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026). Menurutnya, hal tersebut bukan pengusulan pemberhentian, melainkan bagian dari mekanisme yang masih berjalan panjang.
“Secara konstitusional hal tersebut sangat jelas, kita menunggu putusan hakim. Pertama, belum terbukti pelanggaran syarat jabatan. Kedua, kita menunggu proses sidang dugaan persoalan ijazah. Hak menyampaikan pendapat ini adalah hak anggota yang diatur undang-undang dan tata tertib, tentu diperbolehkan. Apakah disetujui atau tidak, itu kewenangan masing-masing fraksi,” tegas Didit saat diwawancarai awak media setelah rapat.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian pandangan mengenai posisi Wakil Gubernur dimaksudkan agar pemerintah daerah memberikan pandangan hukum ketatanegaraan terkait jabatan tersebut.
DPRD juga menjalankan kewajiban pengawasan atas kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menilai apakah pemerintahan saat ini berjalan optimal. Jika dinilai sudah optimal, maka pembahasan dianggap selesai.
Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan Nasdem. Terkait fraksi yang belum hadir, Didit menyampaikan penghargaan dan tidak mencampuri pendapat masing-masing fraksi.
Rencananya, para pimpinan fraksi akan mengadakan pembahasan tersendiri sebelum langkah selanjutnya, mengingat mekanisme pengusulan belum selesai dijalankan dan belum disuarakan sebelumnya demi menjaga ketertiban.
“Kita tidak boleh mendahului putusan hakim. Biarkan proses hukum berjalan. Tidak ada niat merugikan pihak tertentu. Ini dinamika pemerintahan daerah. Berbagai persoalan yang muncul akhirnya berkaitan dengan DPRD, dan wajar jika kami mengajukan pertanyaan,” ujarnya.
Ia juga meluruskan kesalahan penulisan dalam draf jadwal yang memunculkan kesalahpahaman soal “pemberhentian”. Inti penyampaian hanyalah pandangan mengenai situasi posisi Wakil Gubernur saat ini, dan Gubernur sendiri telah menyampaikan agar hal ini dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak luar pun bebas menyampaikan pandangan, tambahnya, namun hak konstitusional anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat patut dihargai sebagaimana dijamin undang-undang.(OB/W*)
Tidak ada komentar