Siapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Usulkan Empat Rancangan Perda Inisiatif

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 16:07 88 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai merancang sejumlah usulan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Setidaknya empat gagasan regulasi telah masuk tahap pembahasan awal, mencakup bidang lingkungan, pendidikan, keuangan daerah, hingga perlindungan hak cipta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Leviyan, menyampaikan hal ini usai rapat pembahasan awal, Rabu (12/8/2026).

“Hari ini kami membahas persiapan Propemperda tahun 2027. Di lingkungan DPRD sudah terhimpun beberapa usulan rancangan Perda inisiatif yang dinilai penting dan mendesak untuk disusun,” ujar Leviyan.

Empat usulan tersebut berasal dari berbagai unsur, baik hasil kajian komisi di DPRD maupun masukan instansi terkait.

Komisi III mengajukan rancangan Perda tentang budidaya dan pengelolaan mangrove. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelestarian ekosistem pesisir sekaligus mendorong pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Komisi IV mengusulkan Perda perlindungan tenaga pengajar. Tujuannya memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan hak bagi pendidik dalam menjalankan tugas pendidikan di daerah.

Dari Komisi II muncul usulan Perda terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Sumsel Babel, sebagai langkah penguatan peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi.

Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel memberikan rekomendasi penyusunan Perda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), guna melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual daerah.

“Komisi III soal budidaya mangrove, Komisi IV perlindungan tenaga pengajar, Komisi II penyertaan modal Bank Sumsel Babel, dan satu lagi rekomendasi dari Kanwilkum yaitu Perda Hak Kekayaan Intelektual,” rinci Leviyan.

Ia menegaskan, keempat usulan ini belum otomatis ditetapkan sebagai rancangan Perda inisiatif. Bapemperda masih akan melakukan penilaian mendalam terhadap setiap usulan.

Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kriteria: urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan peraturan di atasnya, ketersediaan dasar hukum, serta dampak manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Hasil penilaian ini nantinya akan menentukan mana yang lolos masuk daftar skala prioritas pembentukan regulasi tahun 2027.

“Semua usulan akan kami teliti kembali. Kami akan pilih yang paling relevan, mendesak, dan berdasar hukum kuat untuk ditetapkan sebagai Perda inisiatif sekaligus masuk daftar prioritas Propemperda 2027,” jelas Leviyan.

Proses penyeleksian ini menjadi langkah penting agar setiap peraturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mampu mendukung pembangunan daerah secara terarah dan teratur.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!