VONIS AHYEN SUDAH JATUH! Deddi Wijaya: Jangan Cuma Hukum Pelaku, Buru Otak dan Pemodal Penyelundupan Timah!

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 18:15 42 iwan okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Vonis tiga tahun penjara terhadap Haryanto alias Ahyen dalam perkara penyelundupan timah ilegal mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya.

 

Deddi menilai keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok yang diketuai Iwan Gunawan, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) patut diapresiasi. Ahyen divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara JPU sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

 

Menurut Deddi, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar terpaku pada tuntutan jaksa, tetapi berani menggunakan kewenangannya untuk memberikan putusan berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dalam persidangan.

 

“Keputusan Majelis Hakim ini sangat luar biasa dan patut kita apresiasi. Keberanian hakim untuk memutus di atas tuntutan jaksa membuktikan bahwa pengadilan benar-benar menjadi benteng terakhir pencari keadilan dan pilar utama dalam menjaga kekayaan negara dari jarahan mafia,” ujar Deddi Wijaya.

 

Namun, bagi Deddi, vonis terhadap Ahyen tidak boleh menjadi titik akhir.

 

Justru putusan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai penyelundupan timah secara lebih luas.

 

Sebab, perdagangan dan penyelundupan timah ilegal tidak mungkin berdiri hanya karena satu orang. Di belakang pergerakan barang, selalu ada rantai: sumber barang, pengumpul, pemodal, pengangkut, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan.

 

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada orang yang tertangkap dan duduk di kursi terdakwa.

 

Kalau hanya pelaku lapangan yang dihukum, sementara pemodal dan pemain di belakang layar tetap bebas, maka perang terhadap mafia timah belum benar-benar dimulai.

 

Deddi menyebut putusan tersebut setidaknya mengirimkan tiga pesan penting.

 

Pertama, sinyal ketegasan hukum. Hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU dinilai dapat memberikan efek jera terhadap pelaku maupun jaringan penyelundupan mineral strategis, khususnya yang diduga bergerak lintas daerah hingga lintas negara.

 

Kedua, keberpihakan terhadap kepentingan negara. Timah merupakan sumber daya alam strategis yang semestinya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi jaringan perdagangan ilegal.

 

Ketiga, pemulihan kepercayaan publik. Di tengah sorotan terhadap persoalan pertambangan ilegal di Bangka Belitung, putusan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa proses hukum masih dapat berjalan tegas dan independen.

 

Namun apresiasi, kata Deddi, harus dibarengi pekerjaan besar setelah putusan.

 

Ia berharap aparat penegak hukum di Bangka Belitung menjadikan perkara Ahyen sebagai momentum untuk membuka perkara-perkara lain yang memiliki pola serupa.

 

“Jangan berhenti di satu terdakwa. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa penampungnya, dan siapa yang menikmati hasilnya harus terang,” tegasnya.

 

Deddi menilai keberanian Majelis Hakim dalam perkara Ahyen harus menjadi standar baru dalam penanganan kejahatan pertambangan.

 

Timah ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Ketika mineral Babel diselundupkan keluar daerah dan keluar negeri, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi masa depan daerah dan hak masyarakat atas kekayaan alamnya sendiri.

 

Karena itu, vonis tiga tahun terhadap Ahyen patut diapresiasi. Tetapi pekerjaan terbesar justru dimulai setelah vonis dibacakan: memburu jaringan di belakangnya. Sebab masyarakat tidak hanya ingin melihat siapa yang masuk penjara. Masyarakat ingin tahu siapa yang selama ini mengatur permainan. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!