108 Karangan Bunga Penuhi Jalan Sudirman, Pesan “Stop Kriminalisasi” Mengiringi Sidang Korupsi Timah Bangka Selatan

waktu baca 6 menit
Rabu, 16 Sep 2026 22:32 21 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Suasana di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026), mendadak riuh dan tak biasa.

Alih-alih dipadati ketegangan sidang pada umumnya, trotoar Jalan Sudirman justru disesaki lautan karangan bunga dan baliho bernada simpati yang mencuri perhatian publik.

“Kami dukung perjuangan Bapak-bapak.” “Stop kriminalisasi.” “Para hakim harus adil, jangan tebang pilih.”

Ada pula pesan-pesan lain yang meminta aparat penegak hukum tidak menzalimi masyarakat.

Karangan bunga itu disebut dikirimkan warga penambang dari Bangka Selatan bersama masyarakat lainnya sebagai bentuk dukungan moral kepada para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Hari itu, tujuh dari 11 terdakwa menjalani agenda sidang kedua dengan materi pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh terdakwa tersebut adalah Ahmad Subagja, Nur Adhi Kuncoro, Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Hendro dan Hanizaruddin.

Dari trotoar Jalan Sudirman, pesan-pesan tersebut dengan mudah dibaca pengendara yang melintas. Seolah ada suara lain yang ikut masuk ke ruang persidangan. Bukan suara terdakwa. Bukan suara jaksa. Bukan pula suara penasihat hukum. Melainkan suara masyarakat yang merasa mempunyai hubungan dengan dunia pertambangan timah di Bangka Selatan.

Bukan Sekadar Karangan Bunga

Fenomena 108 karangan bunga tersebut menarik dibaca lebih jauh. Sebab perkara yang sedang disidangkan bukan perkara kecil. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sejumlah pengusaha mitra usaha PT Timah serta dua mantan pejabat PT Timah sebagai tersangka dalam perkara tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam perkembangan perkara, jumlah terdakwa yang disidangkan mencapai 11 orang. Mereka berasal dari kalangan mitra usaha maupun internal PT Timah.

Di antaranya Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Hendro, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hanizaruddin, Yusuf, Usman Hamid alias Cenkiong dan Doni Indra, serta dua mantan pejabat PT Timah, Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan.

JPU mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,16 triliun. Angka tersebut bersumber dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Namun di balik angka triliunan rupiah itu, terdapat satu persoalan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana masyarakat penambang Bangka Selatan melihat perkara tersebut?

Jawabannya terlihat di depan pengadilan. 108 karangan bunga bukanlah putusan hukum. Bukan pula bukti bahwa para terdakwa tidak bersalah.

Tetapi jumlah tersebut merupakan sebuah indikasi kuat adanya simpati sosial dari sebagian masyarakat yang merasa mempunyai kedekatan dengan para terdakwa maupun aktivitas pertambangan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi Bangka Selatan.

Dari Tanah Tambang ke Ruang Sidang

Bangka Selatan bukan wilayah yang bisa dipisahkan dari sejarah panjang pertambangan timah.

Karena itu, ketika sejumlah pengusaha yang selama ini dikenal berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan pertambangan timah berhadapan dengan hukum, dampaknya tidak berhenti di ruang sidang. Ada pekerja. Ada keluarga. Ada masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas pertambangan.

Ada pula mata rantai usaha yang selama bertahun-tahun tumbuh mengelilingi komoditas timah. Itulah sebabnya dukungan yang muncul tidak cukup dibaca hanya sebagai pembelaan terhadap individu terdakwa.

Di baliknya terdapat keresahan yang lebih luas, apakah seluruh persoalan tata kelola pertambangan timah sedang dibebankan kepada orang-orang tertentu, sementara aktor lain dalam rantai tata niaga belum seluruhnya disentuh?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui proses pembuktian. Bukan melalui opini. Bukan pula melalui karangan bunga.

Hakim Diminta Tidak Hanya Membaca Dakwaan

Di sinilah pesan moral dari masyarakat menjadi penting. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan hakim anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti kini mempunyai pekerjaan besar.

Bukan sekadar memeriksa apakah dakwaan JPU memenuhi syarat formal. Melainkan menguji seluruh konstruksi perkara secara cermat ketika memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hakim perlu melihat hubungan antara kewenangan PT Timah, posisi para mitra usaha, mekanisme kerja sama, penerbitan SP/SPK, aktivitas penambangan, transaksi bijih timah, aliran manfaat ekonomi serta siapa yang sebenarnya mempunyai kendali atas setiap tahapan tersebut.

Sebab dalam perkara korupsi dengan konstruksi yang kompleks, pertanyaan mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, untuk kepentingan siapa dan siapa yang menikmati hasilnya menjadi sangat penting.

Jangan sampai proses hukum berhenti pada orang-orang yang berada di hilir, sementara persoalan tata kelola di hulu tidak pernah dibedah secara utuh.

Bayang-Bayang Perkara Rp 300 Triliun

Perkara Bangka Selatan juga tidak bisa dilepaskan dari perkara besar tata niaga timah yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sendiri sebelumnya menyebut perkara di wilayah tersebut merupakan perkara turunan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Karena itu, masyarakat berhak bertanya apakah perkara Bangka Selatan merupakan pengembangan yang benar-benar membuka seluruh simpul persoalan, atau justru hanya mengambil bagian tertentu dari sebuah persoalan tata kelola yang jauh lebih besar?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan melalui persidangan.

Apalagi perkara besar sebelumnya menyentuh berbagai lapisan dalam ekosistem pertambangan dan tata niaga timah.

Maka tidak boleh ada kesan bahwa pengusutan perkara baru hanya berhenti pada kelompok tertentu. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka hukum juga harus memberikan perlindungan.

Jangan Sampai Isu Besar Terkubur oleh Perkara Baru

Di titik ini muncul kekhawatiran yang disuarakan sebagian masyarakat. Jangan sampai perkara Bangka Selatan justru menjadi pengalih perhatian dari pertanyaan-pertanyaan yang belum tuntas dalam perkara tata niaga timah Rp300 triliun.

Lebih jauh lagi, jangan sampai muncul persepsi publik bahwa perkara-perkara yang lebih besar menjadi kehilangan momentum, sementara perkara Bangka Selatan justru tampil sebagai pusat perhatian baru.

Tentu, sampai saat ini tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi upaya “mengalihkan isu” atau “memetieskan” perkara tertentu. Itu harus dibuktikan dengan fakta.

Namun persepsi publik harus dijawab dengan transparansi penegakan hukum. Jika perkara Rp300 triliun jilid berikutnya masih dikembangkan, masyarakat perlu mengetahui perkembangannya. Jika terdapat pihak lain yang sedang diperiksa, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses tersebut berjalan.

Dan jika suatu perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan, harus ada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan siapa yang paling mudah dijadikan terdakwa.

Jangan Tebang Pilih

Pesan “jangan tebang pilih” yang tertulis di karangan bunga di depan pengadilan sebenarnya merupakan pesan sederhana. Namun maknanya besar.

Masyarakat tidak meminta hakim membebaskan seseorang hanya karena banyak karangan bunga. Masyarakat juga tidak meminta terdakwa dihukum hanya karena jaksa mendakwanya.Yang diminta adalah persidangan yang adil. Dakwaan diuji. Bukti diperiksa. Saksi didengar.

Ahli diuji. Dokumen dibedah. Aliran uang ditelusuri. Kewenangan setiap pihak diperiksa. Dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara harus dibuktikan di ruang sidang.

Pada akhirnya, 108 karangan bunga di Jalan Sudirman bukanlah akhir dari cerita. Ia justru menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar.

Mengapa masyarakat penambang Bangka Selatan merasa perlu datang melalui simbol-simbol dukungan? Mengapa mereka merasa perlu menulis “stop kriminalisasi”? Mengapa pesan “hakim harus adil” begitu banyak muncul?

Apakah itu semata-mata bentuk solidaritas kepada para terdakwa? Ataukah ada keresahan yang lebih dalam mengenai bagaimana hukum pertambangan selama ini diterapkan? Semua pertanyaan tersebut layak dijawab. Sebab keadilan yang benar bukanlah keadilan untuk terdakwa, bukan pula keadilan untuk jaksa.

Keadilan adalah ketika seluruh fakta dibuka, seluruh pihak yang memang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan setiap orang yang tidak terbukti bersalah tidak dikorbankan oleh konstruksi perkara.

Itulah pesan yang seharusnya dibaca bersamaan dengan 108 karangan bunga yang berdiri di pinggir Jalan Sudirman, Pangkalpinang, hari Rabu (16/9/2026). (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!