Aktivis Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, (foto : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Sidang kedua perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Bangka Selatan mulai membuka ruang pertanyaan yang tak sederhana.
Di balik dakwaan dan angka kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, muncul sorotan terhadap bagaimana kerugian tersebut dihitung serta bagaimana konstruksi perkara dibangun untuk menjerat para terdakwa.
Aktivis Bangka Selatan, Muhammad Rosidi (MR), yang mengaku mengikuti perkara tersebut sejak awal, mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Rosidi, persoalan mendasar yang perlu dibuka secara terang adalah di mana letak kerugian negara dan bagaimana unsur korupsi dibuktikan, apabila aktivitas penambangan berlangsung di wilayah IUP PT Timah dan hasil produksinya tetap diserahkan kepada PT Timah.
“Kami menduga ada rekayasa dan dugaan yang terjadi di Bangka Selatan terhadap mitra PT Timah. Kami ingin melihat, di mana kerugian negaranya dan di mana korupsinya,” ujar Rosidi.
Rosidi menegaskan, sikapnya bukan untuk membela koruptor. Ia menyebut kritik tersebut justru muncul karena ingin melihat proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, adil dan tidak meninggalkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti kinerja penegakan hukum di Bangka Selatan yang menurutnya masih perlu dipertanyakan secara serius.
“Bukan berarti kami membela koruptor. Tetapi kami ingin menyikap bahwa Kejaksaan di Bangka Selatan kurang ketegasannya,” katanya.
Sorotan Mengarah ke PT Timah
Rosidi juga menyinggung adanya perhatian dari tingkat nasional terhadap perkara tersebut. Ia menyebut anggota DPR RI Bambang Patijaya sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut dalam forum nasional dan meminta agar PT Timah memberikan perhatian terhadap salah satu terdakwa, Ahmad Subagdja.
Menurut Rosidi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi terdakwa semata. Posisi PT Timah dan hubungan hukum antara perusahaan dengan para mitra juga harus dibedah secara utuh dalam persidangan.
“Beliau sudah menyampaikan bahwa Ahmad Subagdja, salah satu terdakwa, tolong diperhatikan PT Timah, maksudnya mohon dibela. Karena dulu pernah ada kasus korupsi timah di sini, tapi mereka bebas, siapa mereka Agat dan Ali Samsuri” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Rosidi meminta agar perkara Bangka Selatan tidak hanya dilihat dari angka kerugian negara, tetapi juga dari rantai administrasi, perizinan, hubungan kemitraan, hingga aliran produksi dan pembayaran antara PT Timah dengan mitranya.
Dugaan ‘Uang Negosiasi’ Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu
Lebih jauh, Rosidi menyinggung adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah.
Ia menyebut terdapat ratusan perusahaan atau mitra yang berada dalam persoalan serupa. Dari jumlah tersebut, menurut informasi yang ia peroleh, sekitar 167 pihak berkaitan dengan perkara tertentu, sementara di Bangka Selatan terdapat sekitar 30 pihak yang kemudian mengerucut kepada 14 pihak yang dibidik dan 9 orang menjadi tersangka.
Dari kondisi tersebut, Rosidi mengaku melihat adanya “rongga” dalam proses penegakan hukum.
“Kami menduga ada rongga-rongga, ada uang negosiasi. Dugaan itu,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dari Rosidi dan belum menjadi fakta hukum. Pembuktiannya tetap harus melalui proses hukum dengan dukungan alat bukti yang sah.
Rp4,16 Triliun dan Pertanyaan Soal Transaksi
Rosidi juga menyinggung angka Rp4,16 triliun yang disebut dalam dakwaan atau informasi terkait perkara. Ia mempertanyakan apakah angka tersebut benar-benar merupakan kerugian negara atau justru merupakan total transaksi pembayaran antara PT Timah dengan mitra.
Menurut informasi dan data yang disebut Rosidi, angka tersebut berkaitan dengan pembayaran antara PT Timah dan pihak mitra.
Jika demikian, menurutnya, harus ada pemisahan yang jelas antara nilai transaksi, pendapatan perusahaan, pembayaran produksi, dan kerugian keuangan negara.
Pertanyaan inilah yang dinilai penting untuk dijawab dalam persidangan agar publik tidak hanya disodori angka besar tanpa penjelasan mengenai dasar perhitungannya.
Administrasi atau Tambang Ilegal?
Rosidi kemudian menyoroti persoalan administrasi dalam kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terdapat persoalan yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2022 yang menurutnya berkaitan dengan pengumpulan atau pembayaran administrasi. Ia juga membedakan perkara tersebut dengan perkara lain yang melibatkan hubungan PT Timah dengan pihak smelter.
Menurut Rosidi, perkara yang sedang menjadi sorotan di Bangka Selatan memiliki karakter berbeda karena tidak melibatkan pihak smelter swasta sebagaimana perkara lain.
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas penambangan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah dan mendapatkan dokumen atau perintah kerja dari PT Timah kemudian dapat dikonstruksikan sebagai kegiatan ilegal hanya karena persoalan administrasi.
“Mereka menganggap kekurangan administrasi sehingga menyebabkan izin yang dikeluarkan PT Timah, SP maupun SPK, dianggap ilegal sehingga dianggap tambang ilegal,” katanya.
Rosidi menyatakan informasi tersebut ia peroleh dari pihak-pihak yang mengikuti dan mengetahui proses tersebut.
Publik Menunggu Jawaban Jaksa dan PT Timah
Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah perkara tersebut benar-benar dibangun berdasarkan kerugian negara yang konkret dan perbuatan koruptif yang dapat dibuktikan, atau terdapat persoalan administrasi dan tata kelola yang kemudian ditarik menjadi perkara pidana?
Pertanyaan itu tentu tidak cukup dijawab melalui pernyataan pihak luar persidangan.
Jaksa penuntut umum harus mampu menjelaskan konstruksi perkara, sumber kerugian negara, hubungan sebab-akibat antara perbuatan para terdakwa dengan kerugian tersebut, serta dasar hukum yang digunakan untuk menilai kegiatan pertambangan dan transaksi yang terjadi.
Di sisi lain, PT Timah juga memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan mengenai status IUP, SPK, hubungan kemitraan, penerimaan hasil produksi, serta mekanisme pembayaran dalam perkara tersebut.
Sebab, semakin banyak pertanyaan yang muncul tanpa jawaban terang, semakin besar pula ruang publik untuk mempertanyakan apakah penegakan hukum dalam perkara timah Bangka Selatan telah berjalan secara utuh, transparan dan konsisten. Kini, bola berada di ruang sidang. Bukti harus berbicara, bukan sekadar angka dan asumsi. (RADAK)
Tidak ada komentar