Bagaimana Izin dan Investasi di Pangkalpinang Lebih Jelas? Juhaini: Ini Langkah yang Sedang Diambil

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 10:27 17 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, sekaligus membuka jalan bagi penyusunan lima kecamatan lainnya. Langkah ini guna mengejar ketertinggalan dokumen tata ruang sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi investasi dan perizinan di daerah.

Proses penyusunan RDTR tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Penyusunan ini berlangsung mulai Oktober 2026 dengan dukungan teknis dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari bantuan teknis penyusunan 93 RDTR di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota melalui Anggaran Belanja Tambahan BUN Tahun 2026.

RDTR merupakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang 2011–2030, yang wajib dijabarkan ke tingkat kecamatan. Dokumen ini menjadi dasar kepastian pemanfaatan ruang, kemudahan berusaha, serta perizinan yang nantinya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Ini kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” ujar Juhaini.

Dua kecamatan yang disusun saat ini mencakup luas 3.997 hektare atau 38 persen dari total wilayah kota, meliputi 12 kelurahan. Sebelumnya, tujuh kecamatan sudah menyusun RDTR pada 2016 namun belum mencapai tahap penetapan karena beriringan dengan peninjauan kembali RTRW.

Konsultasi publik dilakukan sejak awal agar masyarakat, pelaku usaha, akademisi, DPRD, dan perangkat daerah dapat menyampaikan masukan. Setelah Bukit Intan dan Girimaya rampung, pemerintah akan menyusun RDTR untuk lima kecamatan lainnya secara bertahap.

“Selanjutnya secara bertahap akan disusun pula RDTR di lima kecamatan yang lain,” tegas Juhaini.

Pemerintah berharap seluruh wilayah Kota Pangkalpinang segera memiliki pedoman tata ruang yang rinci, terintegrasi, dan menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan sekaligus mempermudah iklim investasi daerah.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!