KPU Hormati Putusan MK, Tegaskan Verifikasi Ijazah Gibran Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 08:27 43

JAKARTA, OKEYBOZ.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.

Dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026, KPU menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU menyebut verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU menjelaskan, saat itu dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut maupun dibatalkan ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

KPU juga menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut saat pemeriksaan. Pada tahapan pencalonan 2023, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Berdasarkan kondisi itu, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan KPU dalam siaran pers tersebut.

KPU menegaskan, kewenangannya dalam proses pencalonan adalah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Meski demikian, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK yang menilai penerapan asas *presumption iustae causa* perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan.

KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, lembaganya tetap berkomitmen memberikan penjelasan terkait administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!