Badan Hukum Sudah Terbit, 81 Koperasi Merah Putih di Bangka Belum Berjalan

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 19:22 35 dika okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Badan hukum sudah di tangan, gerai mulai berdiri, bahkan sebagian telah dilengkapi sarana dan prasarana.

Namun, 81 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bangka masih belum bergerak. Program yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa itu kini justru tertahan sebelum benar-benar berjalan.

Dari total 81 unit KDKMP yang tersebar di 62 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bangka, sebagian di antaranya bahkan telah menyelesaikan pembangunan gerai hingga 100 persen. Namun, operasional koperasi masih tertahan lantaran belum adanya aturan dari pemerintah pusat.

Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, Baharudin, mengatakan sejumlah gerai yang telah rampung secara fisik belum dapat difungsikan.

Menurutnya, pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan operasional karena sejumlah koperasi masih menjalani proses verifikasi.

“Jadi dari 81 KDMP ini, sebanyak 53 koperasi dalam pembangunan, 33 koperasi yang sudah 100 persen gerai gedung fisiknya, sisanya 28 dalam proses pembangunan gedungnya,” kata Baharudin, Minggu (1/11/2026).

Dari 33 gerai yang telah rampung, sebanyak 30 koperasi sudah dilengkapi sarana dan prasarana (sarpras) pendukung. Fasilitas tersebut di antaranya kendaraan operasional, beras, pendingin ruangan (AC), hingga kamera pengawas (CCTV).

“Seperti mobil, beras, AC, CCTV yang dinyatakan oleh pihak Agrinas berhak mendapatkan sarpras ini,” ujarnya.

Meski pembangunan fisik dan kelengkapan sarpras sebagian gerai telah rampung, tahapan verifikasi dan validasi (Verval) masih menjadi pekerjaan rumah.

Baharudin menyebutkan, dari total 81 KDKMP di Kabupaten Bangka, baru 10 koperasi yang telah menjalani proses Verval oleh tim terkait. Sementara 20 gerai lainnya masih akan menjalani proses tersebut karena belum dilaporkan ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, proses Verval tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh dinas yang membidangi koperasi. Diperlukan kesepakatan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menentukan kelayakan koperasi sebelum dioperasionalkan.

Tim Verval tersebut diketuai Sekda Bangka, dengan Dinas Koperasi sebagai sekretaris. Adapun anggotanya melibatkan Inspektorat, PUPR, Pemdes, BPPKAD, camat, lurah, hingga kepala desa.

“Karena untuk proses yang satu ini perlu kesepakatan bersama antara dinas-dinas teknis untuk menentukan layak atau tidaknya,” jelasnya.

Selain persoalan verifikasi, perubahan pejabat Sekda Bangka turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran proses tersebut.

Baharudin mengungkapkan, jabatan Sekda yang sebelumnya diisi seorang penjabat (Pj) baru-baru ini telah dijabat pejabat definitif. Kondisi tersebut turut berdampak pada proses koordinasi lintas dinas yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan Verval.

Dengan demikian, meski puluhan gerai KDKMP di Kabupaten Bangka telah berdiri dan sebagian telah dilengkapi sarpras, masyarakat masih harus menunggu kepastian operasional koperasi yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa dan kelurahan tersebut. (Syarif/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!