Sidang Kematian Aldo: KY Memantau, Kuasa Hukum Uji Relevansi Kesaksian

waktu baca 5 menit
Rabu, 4 Nov 2026 12:18 15 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya Aldo Ramdhani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kembali memasuki babak penting.

Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/11/2026), menjadi sorotan di tengah harapan keluarga agar perkara tersebut diadili secara transparan dan berimbang.

Tim kuasa hukum Penggugat, Dian Wahyuni, SKM, SH, MM, MH.Kes, mengungkapkan bahwa suasana persidangan kali ini terasa berbeda dibandingkan sidang sebelumnya. Ia menilai kehadiran KY yang melakukan pemantauan dan dokumentasi membuat pihaknya memperoleh ruang lebih luas dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Menurut Dian, pada persidangan sebelumnya kesempatan untuk menggali keterangan saksi dirasakan terbatas. Namun, kali ini pihak Penggugat memiliki keleluasaan lebih besar untuk menguji keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Persidangan hari ini terasa berbeda. Kami sebagai kuasa hukum Penggugat merasakan adanya ruang yang lebih baik untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi. Tentu ini hal positif bagi kami sebagai pencari keadilan,” ungkap Dian.

Ia mengapresiasi kehadiran KY dan berharap pemantauan tersebut dapat menjaga proses persidangan tetap berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak.

Saksi Ketua RT Dipertanyakan Relevansinya

Selain kehadiran KY, persidangan juga diwarnai dengan sorotan terhadap saksi yang dihadirkan pihak Tergugat II, dr. Ratna. Saksi tersebut diketahui merupakan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Tergugat II.

Kuasa hukum keluarga Aldo mempertanyakan relevansi keterangan saksi tersebut dengan pokok perkara yang sedang diperiksa, yakni gugatan perdata terkait pelayanan medis dan kematian Aldo di RSUD Depati Hamzah.

Dian menilai saksi tersebut bukan tenaga medis dan tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses pelayanan kesehatan maupun peristiwa yang dialami Aldo sebelum meninggal dunia.

“Sepanjang yang kami pahami, saksi tersebut merupakan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Tergugat II. Dia bukan tenaga medis dan tidak mengetahui secara langsung proses pelayanan medis maupun peristiwa kematian almarhum Aldo,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Penggugat tetap menghormati hak Tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun, menurut Dian, setiap keterangan harus diuji relevansi dan keterkaitannya dengan substansi perkara.

Persoalannya, sejauh mana kesaksian seseorang yang tidak mengetahui langsung proses pelayanan medis dapat membantu mengungkap fakta di balik meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun?

Pertanyaan inilah yang menurut pihak Penggugat harus dijawab melalui proses pembuktian di persidangan.

Kehadiran KY Diharapkan Menjaga Objektivitas Persidangan

Dian menegaskan pihaknya tidak menginginkan perlakuan khusus dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran KY justru diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas persidangan agar seluruh pihak memperoleh hak yang sama.

Ia juga mengaku merasakan perubahan suasana persidangan, termasuk dalam komunikasi antara Ketua Majelis Hakim dan para pihak.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pengalaman pihak Penggugat dan bukan kesimpulan bahwa sebelumnya telah terjadi pelanggaran dalam persidangan.

“Kami berharap suasana persidangan yang lebih kondusif ini dapat terus dipertahankan hingga perkara diputus. Yang kami inginkan bukan perlakuan istimewa, melainkan kesempatan yang adil dan setara untuk menyampaikan argumentasi serta menguji setiap alat bukti,” tegasnya.

Ahli Penggalian Kubur dan Kejiwaan Dijadwalkan Hadir

Perkara ini dijadwalkan kembali disidangkan pada 17 November 2026. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Penggugat, agenda berikutnya direncanakan menghadirkan ahli terkait penggalian kubur serta ahli kejiwaan dari pihak Tergugat.

Dian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hak Tergugat menghadirkan ahli. Namun, kompetensi, dasar keilmuan, serta relevansi keterangan para ahli terhadap pokok perkara akan menjadi perhatian tim kuasa hukum.

“Siapa pun saksi atau ahli yang akan dihadirkan pihak Tergugat, itu merupakan hak mereka. Kami menghormati. Tetapi kami juga akan menjalankan hak untuk menguji kompetensi, relevansi, dasar keilmuan, serta keterkaitan keterangannya dengan pokok perkara kematian almarhum Aldo,” ujarnya.

Keluarga Hanya Ingin Tahu Apa yang Sebenarnya Terjadi

Di balik proses persidangan, perdebatan alat bukti, dan keterangan para saksi, terdapat persoalan mendasar yang masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga.

Apa sebenarnya yang terjadi terhadap Aldo selama mendapatkan pelayanan medis di RSUD Depati Hamzah?

Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam gugatan perdata. Mereka menginginkan keterbukaan informasi medis dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai peristiwa yang berujung pada meninggalnya Aldo.

Dian menegaskan, keluarga tidak sedang mencari perlakuan khusus ataupun sekadar ingin menyalahkan pihak tertentu. Mereka hanya menginginkan kebenaran terungkap melalui proses hukum yang objektif.

“Seorang anak berusia 10 tahun telah meninggal dunia. Keluarganya berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keluarga harus terus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mencari jawaban atas kematian anaknya sendiri,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keadilan bagi Aldo tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Lebih dari itu, fakta-fakta medis harus dibuka dan seluruh proses pembuktian harus memberikan ruang bagi terungkapnya kebenaran.

“Bagi kami, keadilan untuk Aldo bukan sekadar tentang putusan pengadilan. Keadilan juga berarti terungkapnya kebenaran, terbukanya fakta-fakta medis, serta adanya kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas Dian.

Menutup keterangannya, Dian kembali menyampaikan pesan yang menjadi inti perjuangan keluarga almarhum Aldo.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan, dan keadilan tidak berhenti pada sebuah persidangan.”

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan persidangan 17 November mendatang, termasuk pengujian keterangan para ahli dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Selain gugatan perdata, tindak lanjut laporan kepolisian terkait dokumen medis yang dipersoalkan juga menjadi bagian penting yang masih dinantikan.

Sementara itu, keterangan resmi pihak RSUD Depati Hamzah, dr. Ratna selaku Tergugat II, serta Komisi Yudisial mengenai pemantauan persidangan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Yuda/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!