Kuasa hukum Almarhum Aldo saat melaporkan dugaan rekam medis ke Polda Babel, (foto : Yuda//Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kematian almarhum Aldo Ramdhani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Kini, dugaan keterangan palsu dalam resume medis bocah tersebut resmi dilaporkan ke Polda Babel, membuka babak baru perjuangan keluarga mengungkap fakta di balik kematian Aldo.
Laporan ini menjadi langkah serius keluarga untuk membongkar dugaan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen medis yang selama ini menjadi salah satu titik perhatian dalam perjuangan mencari keadilan atas kematian Aldo.
Persoalan tersebut bukan perkara sepele. Resume medis merupakan dokumen penting yang merekam kondisi pasien, riwayat penyakit, tindakan medis, hingga perkembangan penanganan selama pasien menjalani perawatan.
Karena itu, apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius. Sebab, kebenaran dokumen medis memiliki arti penting, bukan hanya bagi keluarga pasien, tetapi juga dalam memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan.
Dian Wahyuni, SKM, SH, MM, MH.Kes, selaku tim kuasa hukum keluarga Aldo dalam perkara gugatan perdata, menegaskan bahwa laporan ke Polda Babel merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan kebenaran.
“Laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam resume medis pasien almarhum Aldo Ramdhani, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan riwayat medisnya. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh pihak kepolisian,” ujar Dian, Selasa (3/11/2026).
Resume Medis Aldo Jangan Sekadar Diperiksa di Atas Kertas
Dugaan keterangan palsu dalam resume medis Aldo kini menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh informasi yang dituangkan dalam resume medis benar-benar sesuai dengan kondisi dan tindakan medis yang dilakukan terhadap Aldo selama menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah?
Jika terdapat perbedaan antara catatan medis, tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, dan fakta penanganan pasien, siapa yang harus menjelaskan serta mempertanggungjawabkannya?
Inilah yang diharapkan dapat dijawab melalui proses penyelidikan kepolisian.
Pemeriksaan, menurut pihak keluarga, semestinya tidak hanya terpaku pada dokumen resume medis yang dipersoalkan. Penyidik juga perlu menelusuri riwayat medis, rekam medis pendukung, catatan tindakan dokter dan perawat, serta keterangan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Aldo.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah dokumen tersebut telah disusun berdasarkan fakta pelayanan medis atau justru terdapat informasi yang patut dipertanyakan.
Dian menegaskan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada penyidik dengan harapan seluruh dugaan diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Polda Babel Diharapkan Tidak Berhenti pada Respons Awal
Dian juga mengapresiasi respons awal Polda Babel terhadap laporan yang telah disampaikan tim kuasa hukum.
Menurutnya, laporan tersebut sejauh ini telah mendapatkan tanggapan yang baik. Namun, keluarga tentu berharap respons awal itu berlanjut dengan langkah konkret berupa pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen medis yang dipersoalkan.
“Sejauh ini, laporan kami telah ditanggapi dengan baik. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.
Kini, publik menanti bagaimana Polda Babel menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah penyidik akan menemukan ketidaksesuaian dalam resume medis Aldo? Ataukah seluruh informasi yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta medis?
Jawabannya tentu harus diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Gugatan Perdata dan Laporan Polisi Berjalan Bersamaan
Di tengah laporan dugaan keterangan palsu tersebut, perjuangan keluarga Aldo melalui jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga masih berlangsung.
Dengan demikian, terdapat dua jalur hukum yang kini ditempuh keluarga, yakni gugatan perdata terkait kematian Aldo dan laporan kepolisian mengenai dugaan keterangan palsu dalam dokumen medis.
Kedua proses tersebut memiliki ruang pemeriksaan berbeda, tetapi sama-sama diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang selama ini dipertanyakan keluarga.
Kematian seorang anak berusia 10 tahun di rumah sakit semestinya menjadi perhatian serius. Terlebih ketika keluarga masih mempertanyakan penanganan medis dan keakuratan dokumen yang diterbitkan setelah peristiwa tersebut.
Bagi keluarga Aldo, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam perkara hukum.
Jika memang seluruh dokumen medis telah dibuat sesuai fakta, pembuktian secara terbuka melalui mekanisme hukum tentu akan membantu menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya keterangan yang tidak benar, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polda Babel dituntut bekerja profesional, transparan, dan tidak mengabaikan setiap bukti yang disampaikan pelapor.
Sebab, kebenaran medis tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Keluarga Aldo hanya ingin mengetahui fakta sebenarnya di balik kematian anak mereka. (Yuda/Radak)
Tidak ada komentar