PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, Diduga Beroperasi Tanpa Hak Guna Usaha (HGU)

waktu baca 3 menit
Kamis, 31 Okt 2024 19:32 25 Admin

Caption: Polemik terkait Hak Guna Usaha (HGU), Dua perusahaan sawit, yakni PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit. (ist)

 

Dugaan Pelanggaran HGU: Dua Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA – Polemik terkait Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Dua perusahaan sawit, yakni PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, yang memiliki lahan seluas lebih dari 800 hektar di wilayah tersebut, diduga beroperasi tanpa memiliki HGU.

Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, terutama para tokoh masyarakat Desa Mapur, yang mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Dilangsir bangkaupdate.com, Kepala Desa Mapur, M. Kasiwan, ketika dimintai keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan bahwa laporan resmi yang diterima desa terkait lahan PT Alam Lestari hanya seluas 200 hektar. “Kalau laporan ke desa kami, PT Alam Lestari cuma 200 hektar. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke dinas terkait,” tulis Kasiwan dalam pesan singkatnya.

Informasi yang terbatas ini memicu ketidakpuasan di kalangan warga, yang menilai pihak perusahaan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait status kepemilikan lahan. “Tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan sangat disayangkan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Sherli, mengakui bahwa permasalahan ini telah dibahas dalam beberapa kesempatan di Desa Mapur. Sherli menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penerbitan HGU untuk kedua perusahaan tersebut. “Sudah pernah dibahas hal ini di Desa Mapur, tetapi belum ada penerbitan HGU-nya,” jelas Sherli melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Alhadi, salah satu pengurus kebun sawit dari PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan HGU sejak hampir satu tahun lalu. “Kami sudah hampir satu tahun mengurus Surat Hak Guna Usaha (HGU), namun hingga saat ini belum ada keluaran dari dinas terkait,” kata Alhadi. Meskipun belum memiliki izin HGU, kedua perusahaan tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya, yang bahkan mencakup perluasan area perkebunan.

Keputusan perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa izin HGU dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kritik tajam terhadap kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah. “Pengawasan dari dinas terkait terkesan tidak maksimal,” ujar Alhadi.

Di tingkat pusat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan maupun HGU. Dalam rapat perdana dengan Komisi II DPR-RI beberapa waktu lalu, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 537 perusahaan yang menjadi target utama penertiban, meskipun kedua perusahaan ini belum termasuk dalam laporan tersebut.

Nusron menambahkan bahwa sanksi utama yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar meliputi denda pajak. Saat ini, jumlah denda tersebut masih dihitung oleh BPKP dan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengajuan izin HGU bagi perusahaan yang tidak patuh. “Perusahaan yang membayar denda tidak serta merta akan mendapatkan izin HGU,” tegas Nusron.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti ketidakpatuhan perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin sebagai tindakan yang merugikan negara. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi telah ditegaskan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU sebelum melakukan kegiatan perkebunan.

Dengan berbagai fakta yang terungkap, masyarakat Desa Mapur kini menunggu tindak lanjut yang lebih tegas dari pemerintah daerah maupun pusat dalam memastikan perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!