
Caption: Rumah Bos Ahyen, di Jalan Camar RT.05A RW.01 Dusun Air Pelempang Timur, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Belitung.
Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, TANJUNGPANDAN – Sebuah rumah berwarna orange muda di Jalan Camar RT.05A RW.01 Dusun Air Pelempang Timur, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Belitung yang tampak biasa saja dari luar, diduga menjadi lokasi penampungan biji timah ilegal.
Rumah tersebut, diketahui milik seseorang bernama Ahyen atau Suhendi (AN), menyimpan misteri di balik pagar asbes bening setinggi empat meter yang mengelilingi halamannya.
Menurut informasi, di dalam rumah tersebut terdapat gudang tempat penyimpanan puluhan ton biji timah yang diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Manggar dan Gantung di Belitung Timur, serta Tanjung Pandan.
“Di dalam rumah itu menampung biji-biji timah yang diambil dari Manggar, Gantung, bahkan dari Tanjung Pandan. Katanya, pasir timah itu akan dikirim ke luar daerah,” ujar seorang sumber kepada okeyboz.com pada Senin (10/2/2025).
Menurut sumber tersebut, aktivitas di rumah itu sering diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) yang tampak berjaga saat truk-truk pengangkut memasuki halaman rumah.
“Kalau ada truk masuk, selalu ada APH yang standby. Mereka seperti memantau langsung proses pengiriman,” tambahnya.
Di samping rumah utama, terdapat bangunan kecil yang diduga berfungsi sebagai kantor untuk mengelola operasional bisnis tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahyen atau Suhendi telah menjalankan bisnis pasir timah ini sejak tahun 2018.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah mencoba menghubungi Ahyen atau Suhendi untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
Masyarakat sekitar mempertanyakan bagaimana kegiatan ini bisa berjalan dengan dugaan adanya pengawasan dari pihak tertentu. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas ini dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. (OB)
Tidak ada komentar