”Di Balik Kemudahan Perceraian: Siapa Melindungi Anak?”

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 18:32 39 kina
Oleh: Edy Ginta Pradja Tarigan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pasal 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan.

Dalam praktik hukum islam di peradilan agama, perceraian pada dasarnya bukan tujuan, melainkan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Karena itu, pengadilan wajib terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui mediasi sebelum menjatuhkan putusan.

Namun dalam realitas saat ini, perceraian menjadi perkara yang sangat dominan dan relatif mudah diproses di pengadilan agama, termasuk di wilayah kepulauan bangka belitung. Di pengadilan agama sungailiat, pada tahun 2024 tercatat 1.139 perkara masuk dan 1.087 perkara diputus dalam tahun yang sama, dengan mayoritas berupa perkara perceraian. Data ini menunjukkan bahwa proses perceraian berjalan cepat dan efektif secara administratif. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang tidak kalah penting, yaitu perlindungan terhadap anak setelah perceraian diputus. Dalam banyak perkara, pengadilan memang telah menetapkan kewajiban nafkah anak kepada ayah dalam amar putusan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban tersebut sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di bangka belitung, khususnya berdasarkan kajian terhadap praktik di pengadilan agama sungailiat, ditemukan bahwa setelah perceraian diputus, tidak sedikit ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak secara rutin. Akibatnya, ibu sebagai pihak pengasuh harus menanggung seluruh kebutuhan anak, mulai dari biaya hidup, pendidikan, hingga kesehatan. Sementara itu, proses eksekusi putusan jarang ditempuh karena dianggap rumit dan kurang efektif dalam praktik.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara putusan pengadilan dan realitas pelaksanaannya. Putusan hukum memang ada, tetapi tidak selalu berdampak nyata bagi kehidupan anak.

Padahal, kewajiban orang tua terhadap anak sudah diatur secara tegas dalam hukum indonesia. Pasal 41 huruf (b) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Selain itu, pasal 105 huruf (c) kompilasi hukum islam menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah, dan pasal 156 huruf (d) khi mempertegas bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku hingga anak dewasa.

Dengan demikian, secara hukum tidak ada keraguan bahwa nafkah anak adalah kewajiban yang mengikat. Namun dalam praktik, pelaksanaannya masih sering terabaikan setelah perceraian terjadi.

Akibat kondisi tersebut, anak menjadi pihak yang paling dirugikan. Tidak terpenuhinya nafkah dapat berdampak pada kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi, terganggunya pendidikan, serta ketidakstabilan kondisi psikologis anak. Di sisi lain, anak juga sering terjebak dalam konflik berkepanjangan antara kedua orang tuanya setelah perceraian.

Dari kondisi tersebut terlihat adanya paradoks dalam praktik peradilan agama. Perceraian semakin mudah diproses dan diselesaikan, tetapi perlindungan terhadap anak justru sering tidak berjalan setelah putusan dijatuhkan. Peradilan agama berhasil menyelesaikan perkara secara administratif, namun belum sepenuhnya memastikan keadilan substantif bagi anak sebagai pihak yang paling rentan.

Oleh karena itu, peradilan agama perlu memperkuat orientasi perlindungan anak dalam setiap perkara perceraian. Tidak cukup hanya mencantumkan kewajiban nafkah dalam putusan, tetapi juga perlu memastikan efektivitas pelaksanaannya. Penguatan mekanisme eksekusi serta pengawasan pasca putusan menjadi hal yang penting agar hak anak tidak berhenti di atas kertas.

Pada akhirnya, keberhasilan peradilan tidak hanya diukur dari cepatnya perkara perceraian diputus, tetapi dari sejauh mana hukum benar-benar mampu melindungi pihak yang paling lemah dalam perkara tersebut, yaitu anak. Ketika perceraian dipermudah, tetapi perlindungan anak terabaikan, maka keadilan belum sepenuhnya hadir dalam praktik hukum di masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!