Putusan Dijatuhkan, Hak Terabaikan: Kritik atas Lemahnya Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 18:27 31 kina
Oleh: M. Ridho Wardhana Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Perceraian dalam praktik Peradilan Agama seharusnya tidak berhenti pada putusnya hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga memastikan bahwa konsekuensi hukum yang melekat di dalamnya benar-benar dijalankan. Pengadilan Agama telah diberi kewenangan untuk tidak hanya memutus perkara cerai, tetapi juga menetapkan hak-hak perempuan pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, dan kewajiban lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan satu ironi yang sulit diabaikan: putusan ada, tetapi hak kerap tidak sampai kepada yang berhak.

Secara normatif, perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian sebenarnya tidak dapat dipandang lemah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam telah memberikan dasar hukum yang cukup jelas mengenai kewajiban suami terhadap mantan istri. Artinya, secara hukum, negara sebenarnya sudah “hadir”.

Masalahnya, kehadiran hukum tersebut berhenti pada teks, bukan pada realitas. Dalam banyak perkara perceraian di Pengadilan Agama, putusan yang sudah inkracht justru tidak dijalankan secara sukarela. Kewajiban nafkah sering diabaikan, mut’ah tidak diberikan, dan nafkah anak kerap tidak dipenuhi. Lebih memprihatinkan lagi, kondisi ini seolah dianggap sebagai “risiko biasa” dalam perkara perceraian, bukan sebagai pelanggaran terhadap putusan pengadilan.

Di titik inilah letak persoalan serius sistem peradilan kita: lemahnya daya paksa putusan. Pengadilan Agama memang berwenang menjatuhkan putusan, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki instrumen yang cukup efektif untuk memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan tanpa perjuangan tambahan dari pihak perempuan. Akibatnya, perempuan justru kembali dipaksa masuk ke dalam proses hukum lanjutan yang melelahkan baik secara finansial, psikologis, maupun sosial untuk sekadar menagih hak yang seharusnya sudah melekat dari awal.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem eksekusi putusan masih terlalu formalistik dan tidak berpihak pada realitas sosial pencari keadilan. Secara prosedural, negara memang menyediakan mekanisme eksekusi. Namun secara substantif, mekanisme tersebut tidak mudah diakses oleh perempuan yang sering kali berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan informasi hukum. Di sinilah muncul kesenjangan nyata antara “hukum yang tertulis” dan “hukum yang bekerja”.

Lebih jauh, minimnya konsekuensi nyata bagi pihak yang tidak menjalankan putusan juga memperparah situasi. Ketika ketidakpatuhan terhadap putusan tidak diikuti dengan efek jera yang jelas, maka hukum kehilangan wibawa. Putusan pengadilan berisiko diperlakukan hanya sebagai formalitas administratif, bukan sebagai perintah yang wajib dipatuhi.

Dalam pandangan penulis, kondisi ini tidak dapat terus dibiarkan sebagai bagian dari “kelemahan teknis” sistem peradilan. Ini adalah persoalan serius yang menyentuh inti dari tujuan hukum itu sendiri: keadilan. Pengadilan Agama tidak cukup hanya diposisikan sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa, tetapi harus mulai dilihat sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan bahwa keadilan benar-benar sampai pada pihak yang paling rentan.

Karena itu, sudah saatnya ada perubahan cara pandang dalam praktik peradilan agama. Pertama, putusan harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek keterlaksanaan, bukan hanya kepastian hukum formal. Kedua, mekanisme eksekusi harus dibuat lebih sederhana dan tidak membebani pihak perempuan sebagai pencari keadilan. Ketiga, perlu ada penguatan kesadaran dan kepatuhan hukum bahwa kewajiban pasca perceraian bukan pilihan moral, tetapi kewajiban hukum yang mengikat.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian sistem hukum untuk memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar bekerja. Ketika putusan pengadilan hanya berhenti di atas kertas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak perempuan, tetapi juga kredibilitas peradilan itu sendiri. Dan pada titik itu, pertanyaan yang paling penting bukan lagi “apa yang diputuskan hakim”, melainkan “mengapa putusan itu tidak pernah benar-benar hidup dalam realitas”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!