PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih predikat nilai A dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini diserahkan secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam acara yang berlangsung khidmat di Ruang Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota, Rabu (3/6/2026).
Keberhasilan ini diraih berkat kinerja unggul dan sinergi kuat antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum. Salah satu penilaian utama yang menjadi penentu keberhasilan ini adalah keaktifan dan efektivitas Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk dan beroperasi di seluruh 42 kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
Melalui jaringan ini, berbagai permasalahan hukum warga dapat direspons dan diselesaikan sedini mungkin, utamanya melalui jalur musyawarah mufakat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan seluruh jajaran yang telah memberikan apresiasi dan nilai A ini. Ini menjadi pemicu semangat dan momentum bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat, dimulai dari wilayah terdekat mereka,” ujar Saparudin usai menerima penghargaan.
Menurut Saparudin, capaian ini tidak membuat pemerintah berpuas diri. Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal penataan dan pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025, Pangkalpinang berhasil meloncat menjadi daerah dengan kinerja terbaik, padahal pada tahun 2024 masih berada di peringkat kedua terbawah.
Meski demikian, masih ada sejumlah masalah aset yang menjadi fokus perbaikan, mulai dari sengketa kepemilikan, ketidaklengkapan dokumen, hingga aset yang belum diurus status hukumnya akibat kelalaian administrasi.
“Kami akan selesaikan masalah aset ini secara berurutan. Jika melalui musyawarah mufakat belum ditemukan penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menentukan kejelasan status kepemilikan. Jika aset tersebut milik masyarakat, akan kami serahkan. Namun jika terbukti menjadi hak milik pemerintah, maka pihak yang menguasai harus bersedia menyerahkannya agar kami memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola aset tersebut untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain permasalahan aset, Saparudin juga menyoroti masih seringnya terjadi konflik sosial di masyarakat, mulai dari perselisihan rumah tangga, sengketa usaha, hingga masalah pembakaran arang yang baru saja terjadi minggu ini.
Masalah seperti ini sering membesar dan melibatkan pihak berwenang karena kurangnya pemahaman hukum dan kemampuan menyelesaikan konflik di tingkat bawah.
“Oleh karena itu, pemerintah berencana mengadakan pembekalan hukum bagi para Ketua RT dan RW minggu depan,” tuturnya.
“Kami mengundang Kanwil Kemenkum dan instansi terkait seperti BNN untuk memberikan materi yang diambil langsung dari data kasus yang terjadi di Posbankum, seperti penanganan narkoba dan masalah sosial lainnya. Kami juga akan menguatkan pemahaman aparat terkait Rencana Tata Ruang Wilayah baru, agar setiap perangkat masyarakat mampu melayani dan menyelesaikan masalah dengan tepat dan bijaksana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manarung, melaporkan bahwa pihaknya menangani beragam perkara di wilayah kerja, tercatat 42 perkara perdata dan 40 perkara pidana, di mana 22 di antaranya berkaitan dengan kasus narkotika.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan hukum yang diberikan tidak hanya berupa konsultasi, namun juga fasilitasi perdamaian hingga ke tingkat kelurahan serta bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum bagi warga tidak mampu maupun pendampingan bagi warga binaan.
“Kami berharap seiring dengan adanya perubahan regulasi atau kebijakan hukum ke depannya, penanganan perkara dapat berjalan semakin baik dan bebas dari hambatan, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami siap terus bersinergi mendukung program pemerintah kota demi terwujudnya tata kelola hukum yang baik dan berkeadilan,” pungkas Johan.(OB/W*)
Tidak ada komentar