Pertalite di Kulur Tembus Rp14 Ribu Per Liter: Warga Tuding Pengerit Tangki Modifikasi Diduga Kuasai SPBU, Minta Penindakan Total

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 23:22 27 wiwik okeyboz

BANGKATENGAH, OKEYBOZ.COM – Harga eceran Pertalite di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kini melonjak tak wajar hingga mencapai Rp14.000 per liter, jauh melampaui harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Warga memprotes keras kondisi ini yang diduga kuat berakar dari maraknya praktik pengeritan BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh Weli, warga setempat, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, lonjakan harga di tingkat pengecer membuat beban masyarakat kecil semakin berat, sementara diduga pelaku penyimpangan seolah bergerak bebas tanpa ada penindakan berarti.

“Ini sudah keterlaluan. Yang paling menderita adalah kita warga biasa. Harusnya aparat tidak bisa diam saja melihat hal ini terjadi setiap hari,” ujar Weli.

Pantauan di lapangan dan unggahan yang menyebar di media sosial menunjukkan dominasi kendaraan roda dua dengan tangki ubahan di antrean SPBU, khususnya di wilayah Desa Nibung dan Desa Berok, Kecamatan Koba.

Para pengendara ini terlihat mengantre berulang kali untuk mengambil BBM dalam jumlah besar, sehingga stok cepat habis dan warga yang membutuhkan untuk keperluan sehari-hari harus menunggu berjam-jam atau bahkan tidak kebagian sama sekali.

Diduga praktik ini memicu dugaan adanya jaringan distribusi gelap, BBM subsidi yang diambil secara berlebihan kemudian disalurkan kembali ke pengecer liar untuk dijual dengan harga tinggi.

Warga menilai, selama pengawasan masih lemah, mata rantai ini tidak akan terputus dan kerugian akan terus menimpa masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Weli mendesak jajaran kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta pihak Pertamina untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jejak penyimpangan dari hulu hingga hilir.

“Jangan cuma ambil yang di jalan saja. Kalau mau serius, selidiki siapa saja yang terlibat sampai ke pangkalnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan lewat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan BBM subsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Modifikasi tangki kendaraan guna mengambil BBM dalam jumlah tidak wajar untuk diperjualbelikan kembali juga masuk kategori pelanggaran serius terhadap aturan distribusi.

Warga berharap pengawasan diperketat di setiap titik pengisian, sehingga dana subsidi yang dialokasikan pemerintah benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang.

“Subsidi itu milik kita semua. Jangan sampai dimainkan orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas warga lainnya.(0B/W*)

Sumber: RBC

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA
    error: Content is protected !!