Ahyan Bisa di Dakwa Melakukan TPPU : Menggunakan Rekening Orang Lain

waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Jul 2026 11:41 51 iwan okeyboz

MENTOK, OKEYBOZ.COM  – Persidangan dugaan penyelundupan pasir timah yang menyeret Aryanto alias Ahyan mulai membuka lapisan persoalan yang lebih kompleks.

 

Tak lagi sebatas dugaan penyelundupan, sidang di Pengadilan Negeri Mentok mengungkap perubahan keterangan terdakwa, penggunaan identitas pihak lain untuk pembukaan rekening bank, hingga sinyal adanya dugaan aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Fakta-fakta itu muncul saat majelis hakim yang dipimpin Jefti, S.H., M.H. memeriksa tiga terdakwa, Aliung alias Visal, Arwadi alias Iwan, dan Harun.

 

Sorotan utama tertuju pada perubahan keterangan Aliung. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengakui 160 karung pasir timah yang diamankan merupakan milik Aryanto alias Ahyan.

 

Ia juga mengaku bertugas sebagai koordinator lapangan dan menerima upah Rp1.750.000.

 

Namun, di ruang sidang, pengakuan itu berubah.

 

Aliung mencabut sebagian keterangannya dan justru menghadirkan nama Sendy, sosok yang sebelumnya juga muncul dalam persidangan melalui kesaksian Romani sebagai nelayan yang ikut bekerja mengangkut pasir timah.

 

Perubahan ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa pengakuan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik berubah ketika diperiksa di bawah sumpah di persidangan?

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mencermati perubahan tersebut, sementara hakim menegaskan seluruh keterangan akan diuji dengan alat bukti lain sebelum dijadikan dasar pertimbangan hukum.

 

Rekening Atas Nama Orang Lain

 

Fakta yang lebih menarik justru muncul dari keterangan terdakwa Arwadi alias Iwan.

 

Di hadapan majelis hakim, Arwadi mengaku KTP miliknya dipinjam oleh Hermanto, yang disebut sebagai admin Ahyan, untuk membuka rekening bank.

 

Menurutnya, setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan dan kartu ATM tidak pernah berada di tangannya.

 

Seluruh akses rekening disebut dikuasai pihak lain, meski rekening tersebut menggunakan identitas dirinya.

 

Pengakuan ini memunculkan pola yang kerap ditemukan dalam penyidikan perkara tindak pidana ekonomi, yakni penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee account) untuk menyamarkan identitas pemilik atau pengendali dana.

 

Tak berhenti di situ, Arwadi juga mengaku Ahyan pernah meminjam identitasnya untuk proses balik nama kendaraan.

 

Rangkaian fakta tersebut langsung memancing perhatian majelis hakim.

 

Dalam persidangan, hakim menyampaikan penggunaan identitas orang lain untuk pembukaan rekening berpotensi mengarah pada dugaan TPPU, apabila nantinya didukung alat bukti yang cukup.

 

Namun hakim menegaskan, pernyataan tersebut masih berupa kemungkinan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan kesimpulan hukum.

 

Dugaan Jaringan Lebih Luas

 

Bila dicermati, persidangan kini tidak lagi hanya berbicara mengenai 160 karung pasir timah.

 

Perubahan pengakuan terdakwa, munculnya nama-nama baru, dugaan penggunaan rekening atas nama pihak lain, hingga peminjaman identitas untuk berbagai kepentingan mulai menggambarkan adanya kemungkinan pola kerja yang lebih terstruktur.

 

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

 

Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana pencucian uang ataupun keterlibatan pihak-pihak lain di luar terdakwa.

 

Peran Sopir

 

Sementara terdakwa Harun tetap bertahan pada keterangannya bahwa dirinya hanya bertugas sebagai sopir.

 

Ia mengaku menerima perintah dari Ahyan untuk mengambil pasir timah dari sebuah gudang dan mengantarkannya ke kawasan Pantai Enjel.

 

Setelah muatan diturunkan, ia langsung diminta pulang dan mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai aktivitas yang menjadi pokok perkara.

 

Sidang pekan ini meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

 

Perubahan kesaksian, dugaan rekening yang tidak dikuasai pemilik identitas, serta munculnya nama-nama baru menjadi titik yang berpotensi memperluas arah penyidikan apabila didukung bukti yang memadai.

 

Persidangan akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

 

Dari proses itulah akan terlihat apakah rangkaian fakta yang mulai terungkap hanya sebatas bagian dari perkara penyelundupan pasir timah, atau justru membuka pintu bagi pengungkapan dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang disamarkan melalui rekening atas nama pihak lain. (OB,Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!