Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, (foto : Syarif/Radak) BANGKA, OKEYBOZ.COM – Satu ABH yang terlibat perkara pencurian dengan pemberatan dikabarkan melarikan diri saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat bergulir.
Insiden ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa anak tersebut tidak menjalani penahanan ketika perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan.
Peristiwa ini memantik kekecewaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad. Ia menduga, kaburnya terdakwa tersebut berkaitan dengan tidak diperpanjangnya masa penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Sungailiat.
Akibatnya, dari lima ABH yang sebelumnya menjalani proses hukum, hanya empat orang yang hadir dalam sidang perdana. Sementara satu tidak muncul di hadapan majelis hakim karena diduga telah melarikan diri.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Herya membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, sejak penanganan di kepolisian hingga pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, kelima tersangka telah menjalani penahanan.
Namun, situasi berubah setelah perkara beserta para tersangka dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Herya, penahanan terhadap para terdakwa diduga tidak diperpanjang sehingga salah satu di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya.
“Karena proses penahanannya tidak diperpanjang oleh PN Sungailiat, maka kaburlah yang bersangkutan. Coba kemarin ditahan, tentramlah dunia ini. Di polisi dilakukan penahanan, begitu juga kita melakukan penahanan, tapi setelah kita limpah, jadi kacau kayak begini,” ujar Herya dengan nada kesal.
Kajari Tegaskan Kewenangan Beralih ke Pengadilan
Herya juga menyoroti persoalan tanggung jawab dalam menghadirkan terdakwa selama proses persidangan. Ia menegaskan, setelah perkara dilimpahkan, kewenangan penahanan berada pada lembaga pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, jaksa penuntut umum berkewajiban menghadirkan terdakwa apabila yang bersangkutan berada dalam status tahanan. Sementara itu, jika tidak dilakukan penahanan, mekanisme yang ditempuh adalah pemanggilan untuk mengikuti persidangan.
“Sudah kita limpah, tapi tidak mereka tahan. Enak betul tiba-tiba bilang itu pengawasan jaksa. Cari undang-undangnya, berani saya berdebat soal itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kekecewaan Kajari Bangka terhadap situasi yang terjadi setelah pelimpahan perkara. Meski demikian, persoalan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam kasus ini tetap perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta penjelasan dari pihak pengadilan.
Kejaksaan dan Polisi Cari Terdakwa yang Kabur
Meski menyoroti persoalan penahanan, Kejari Bangka memastikan upaya pencarian terhadap Md tetap dilakukan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan terdakwa yang diduga melarikan diri tersebut.
Selain itu, tim intelijen Kejari Bangka juga disebut telah melakukan berbagai upaya pencarian. Hingga berita ini ditulis, ABH tersebut belum diketahui keberadaannya.
Komplotan Curat Dibekuk di Sungailiat dan Pemali
Sebelumnya, Polres Bangka melalui Tim Kelambit (Opsnal) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kandang ayam dan toko kue di wilayah Sungailiat dan Pemali pada Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Delapan orang yang diduga terlibat. Sebagian besar di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor ayam kampung, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, uang tunai, kendaraan yang dipakai, serta boks kue yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang disebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, keberadaan Md menjadi persoalan tersendiri. Upaya pencarian masih dilakukan, sementara polemik mengenai penahanan setelah pelimpahan perkara turut menjadi sorotan dalam penanganan kasus tersebut.(Syarif/Radak)
Tidak ada komentar