Kebun MHL-MAL Disebut Milik Perusahaan, Dasar Pembatasan Operasional Dipertanyakan

waktu baca 6 menit
Rabu, 4 Nov 2026 18:13 4 dika okeyboz

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Polemik status hukum PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (CV MAL) belum menemukan titik terang.

Sejumlah putusan PN Koba dalam perkara pencurian sawit justru memunculkan pertanyaan mendasar jika perusahaan disebut sebagai pihak yang dirugikan, bagaimana sebenarnya status kepemilikan dan penguasaan asetnya saat ini?

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang berhak mengelola perkebunan maupun menjalankan aktivitas perusahaan.

Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar mengenai status hukum kedua perusahaan tersebut, apakah benar merupakan barang sitaan negara atau justru masih berada dalam penguasaan dan kepemilikan badan hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan dan pertimbangan sejumlah putusan pengadilan?

Pihak yang menyampaikan analisis terhadap putusan-putusan tersebut menilai, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang secara eksplisit menyebut PT MHL dan CV MAL sebagai pihak pemilik atau pihak yang menguasai kebun beserta hasil perkebunannya.

Dalam sejumlah perkara pencurian TBS, majelis hakim bahkan mempertimbangkan keberadaan pihak perusahaan sebagai korban yang mengalami kerugian akibat pengambilan buah sawit tanpa izin.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian terdapat dalam perkara pencurian TBS di areal perkebunan CV Mutiara Alam Lestari di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa terdakwa mengambil TBS tanpa meminta izin kepada pihak CV MAL.

Bahkan, disebutkan pula bahwa CV MAL merasa dirugikan akibat perbuatan para terdakwa. Mandor perusahaan, Yossi Purnama, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Uraian tersebut memperlihatkan bahwa dalam perkara pidana itu, CV MAL ditempatkan sebagai pihak yang merasa memiliki hak atas hasil perkebunan dan mengalami kerugian akibat pencurian.

Fakta serupa juga muncul dalam sejumlah putusan perkara pencurian yang berkaitan dengan PT MHL.

Majelis hakim mempertimbangkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00016 atas nama PT Mutiara Hijau Lestari sebagai salah satu bukti penguasaan areal perkebunan.

Sertifikat tersebut mencantumkan luas tanah 249.900 meter persegi atau sekitar 24,99 hektare, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 29.04.00.00.2.00016, yang diterbitkan pada 28 Juni 2013.

Dalam salah satu pertimbangan putusan disebutkan bahwa “Areal kebun beserta hasilnya berada dalam penguasaan PT MHL berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00016.”

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bukan pekerja atau pemanen PT MHL, tidak mempunyai hak atas TBS tersebut, serta tidak pernah memperoleh izin untuk memanen maupun mengambilnya.

Dalam perkara lainnya, PT MHL disebut kehilangan 40 janjang TBS dengan berat sekitar 703 kilogram dan nilai konversi mencapai Rp1.898.100.

Pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa PT MHL ditempatkan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara pencurian hasil perkebunan.

Nama Tasmin alias Asan Ikut Disorot

Selain status kepemilikan perusahaan, persoalan legalitas pengurus PT MHL dan CV MAL juga menjadi bagian penting dari analisis terhadap putusan pengadilan.

Nama Tasmin alias Asan disebut sebagai pengurus yang memiliki legalitas mewakili kedua perusahaan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian karena dalam sejumlah perkara pencurian, pelaporan kehilangan hasil perkebunan dilakukan melalui pihak yang bertindak mewakili perusahaan.

Dalam analisis yang disampaikan, muncul pertanyaan mengenai konsistensi pengakuan status kepengurusan Tasmin.

Sebab, pada satu sisi, legalitas pengurus perusahaan dibutuhkan untuk melakukan pelaporan ketika terjadi pencurian. Namun, pada sisi lain, muncul pernyataan yang menyebut dirinya bukan pengurus PT MHL maupun CV MAL.

Perbedaan posisi tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa sebenarnya pihak yang secara sah berwenang mewakili perusahaan.

Apalagi, persoalan kepengurusan memiliki konsekuensi terhadap keabsahan tindakan hukum, pengelolaan aset, hingga tanggung jawab operasional perusahaan.

Tidak Disebut sebagai Barang Sitaan Negara?

Bagian paling krusial dari persoalan ini adalah penafsiran terhadap status penyitaan PT MHL dan CV MAL.

Pihak yang menganalisis putusan-putusan PN Koba berpendapat bahwa tidak ditemukan pertimbangan majelis hakim yang secara eksplisit menyatakan PT MHL dan CV MAL sebagai barang sitaan negara.

Menurut analisis tersebut, putusan-putusan yang diperiksa justru berulang kali menyebut PT MHL dan CV MAL sebagai pihak yang memiliki atau menguasai kebun dan hasil perkebunan.

Bahkan, terdapat pertimbangan mengenai kerugian perusahaan akibat pencurian TBS serta pengakuan terdakwa bahwa hasil perkebunan tersebut merupakan milik PT MHL.

Atas dasar itu, muncul kesimpulan bahwa status perusahaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai barang sitaan negara hanya berdasarkan keberadaan plang atau pembatasan aktivitas di lokasi perusahaan.

Namun, persoalan ini membutuhkan kehati-hatian dalam penafsiran hukum.

Sebab, tidak dicantumkannya frasa “barang sitaan negara” dalam putusan perkara pencurian tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan atau aset-asetnya tidak pernah dikenakan penyitaan dalam perkara lain.

Status penyitaan harus ditelusuri melalui dokumen resmi, seperti penetapan penyitaan, putusan terkait, berita acara penyitaan, serta keputusan mengenai pengelolaan aset.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai status hukum PT MHL dan CV MAL tidak cukup dijawab hanya dengan membaca pertimbangan perkara pencurian.

Operasional Perusahaan Diminta Dibuka Secara Transparan

Terlepas dari perdebatan mengenai status hukum kedua perusahaan tersebut, persoalan operasional PT MHL dan CV MAL kini menjadi perhatian.

Pihak yang menyampaikan analisis meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pemasangan plang, pembatasan aktivitas, serta pihak yang saat ini memiliki kewenangan mengelola perusahaan.

Apabila memang tidak terdapat dasar hukum penyitaan atau pembatasan operasional yang masih berlaku, maka keberadaan pembatasan tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila kedua perusahaan atau asetnya memang sedang berada dalam status sitaan negara, aparat penegak hukum harus membuka dokumen dan menjelaskan dasar hukum penyitaan tersebut kepada masyarakat.

Jangan sampai ketidakjelasan status hukum justru memunculkan polemik berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Pencabutan plang yang dipasang di lokasi perusahaan juga menjadi salah satu tuntutan yang muncul dalam analisis tersebut, sepanjang tidak ada lagi dasar hukum yang membenarkan pemasangannya.

APH Didesak Buka Dokumen, Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa yang sesungguhnya menguasai dan bertanggung jawab atas aset PT MHL dan CV MAL saat ini.

Jika benar perusahaan merupakan barang sitaan negara, harus jelas siapa yang ditunjuk sebagai pengelola, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta berdasarkan keputusan hukum apa pengelolaan tersebut dilakukan.

Sebaliknya, apabila perusahaan bukan merupakan barang sitaan negara, harus ada kejelasan mengenai alasan operasionalnya dibatasi.

Analisis yang disampaikan bahkan mengingatkan bahwa apabila terdapat aset negara yang seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan hukum, tetapi justru dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Karena itu, APH tidak cukup hanya membiarkan persoalan ini berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Kejelasan status hukum harus disampaikan berdasarkan dokumen dan keputusan resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Publik berhak mengetahui siapa pemilik yang sah, siapa pengelola yang berwenang, serta apa dasar hukum pembatasan aktivitas PT MHL dan CV MAL.

Jangan sampai putusan pengadilan yang menyebut perusahaan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara pencurian justru berhadapan dengan ketidakjelasan status penguasaan perusahaan itu sendiri. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!