
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT, –-DPRD Kabupaten Bangka pada Senin (15/1/2024), menggelar rapat paripurna Penetapan program
pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 mendatang. Rapat digelar di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Rapat dipimpin langsung oleh ketua
DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,
Darma Wanita dan Insan Pers.
Dalam sambutannya Iskandar menyatakan, dalam Rapat Paripurna hari ini menyampaikan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten
Bangka Tahun 2024.
Sebelum menjelaskan Propemperda Tahun 2024 Iskandar terlebih
dahulu menyampaikan bahwa jumlah Raperda Yang Ditetapkan Dalam Propemperda Tahun 2023 Sebanyak 16 Raperda, Dengan Rincian 14 Raperda Merupakan Usulan Eksekutif
Dan 2 Raperda Yang Masuk Dalam Usulan Inisiatif DPRD.
Dari 16 Jumlah Raperda
Tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda. Sebelumnya telah Dilakukan Harmonisasi Antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Dan
Ham, yaitu Pada Tanggal 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan
Raperda Yang Masuk Dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.
Propemperda
Tersebut Akan Dijadikan Sebagai Pedoman Dan Pengendali Dalam Pembentukan Peraturan
Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran. Oleh Sebab Itu, Propemperda Harus Disusun Secara Terencana, Terpadu Dan Sistematis, Dengan Mempertimbangkan Perintah Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Serta Aspirasi Masyarakat Daerah.
Raperda Yang Masuk Dalam Propemperda Tahun 2024 Sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda,
Adapun 8 (Delapan) Raperda Merupakan Usulan Ekskutif Dan 2 (Dua) Raperda Dari Usulan
Inisiatif DPRD.
1).Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
2.)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
3.)Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
4.)Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; 5.)Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;
6.)Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka; 7.)Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045; 8.)Raperda Tentang Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
9.)Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian
Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka;Dan 10.)Raperda Tentang
Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.
Selain 10 (Sepuluh) Raperda Yang Masuk Ke Dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD
Kabupaten Bangka Akan Tetap Mengakomodir Raperda Di Luar Propemperda Jika
Dibutuhkan, Dan Dalam Keadaan Mendesak Serta Merupakan Perintah Peraturan PerundangUndangan Yang Lebih Tinggi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Iskandar Berharap Seluruh Raperda Yang Telah Masuk Dalam Propemperda Tahun 2024
Dapat Terlaksana Dengan Baik Dan Tercapai Dengan Maksimal, Sehingga Melahirkan
Peraturan Daerah Yang Dapat Dilaksanakan Dengan Adil Dan Mengedepankan Kepentingan
Umum, Memiliki Kepastian Hukum, Serta Memberikan Kemanfaatan, Khususnya Bagi
Kepentingan Masyarakat Sehingga Tujuan Yang Diinginkan Dapat Terwujud Dan Tidak Ada
Hak-Hak Masyarakat Terabaikan.
Kepada Pihak Eksekutif Maupun Legislatif Yang Telah Mengusulkan Rancangan Peraturan
Daerah, Agar Segera Mempersiapkan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah
Serta Data-Data Pendukung Lainnya. Sehingga Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Dapat Berjalan Dengan Tepat Waktu Dan Menghasilkan Peraturan Daerah Yang Berkualitas,
Sebagaimana Kita Harapkan Bersama.
Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Dalam Sambutannya Mengatakan Penyusunan Dan Penetapan Propemperda Ini Didasarkan Dengan Skala Prioritas,
Terencana, Terpadu Dan Sistematis Yang Idealnya Ditetapkan Setiap Tahun Sebelum Penetapan Raperda Tentang APBD Disahkan.
Dengan Ditetapkannya Ke–10 (Kesepuluh) Raperda Dalam Propemperda Tahun Ini, Maka
Terbentuk Skala Prioritas Berdasarkan Kebutuhan Dan Tuntutan Pembentukan Perda Dalam Rangka Mewujudkan Sistem Hukum Yang Berlaku Di Daerah, Dalam Rangka Mengantisipasi Dan Mengatasi Permasalahan Yang Timbul Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Dan Kemasyarakatan.
Pj.Bupati Bangka juga Memberikan Apresiasi Yang Setinggi Tingginya Terhadap 2 (Dua)
Usulan Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Untuk Juga
Ditetapkan Ke Dalam Propemperda Tahun 2024. Sehingga Kedepannya Akan Menjadi
Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Kabupaten Bangka.
(okeyboz)
Tidak ada komentar