Akuan Curhat, Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi, Dorong PT Timah Segera Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Kampung Kudai

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 12:54 63 Admin

 

Editor : Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi S.IP, MH, meminta PT Timah Tbk segera melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambang TK 1.719 A Kudai DU 1517 yang terletak di Kampung Kudai Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Lahan seluas sekitar satu hektar ini merupakan milik keluarga Hendra Saputra, yang akrab disapa Akuan.

Akuan telah berjuang selama empat tahun untuk mendapatkan hak reklamasi dari PT Timah Tbk. Namun, hingga kini proses tersebut belum terealisasi. Dalam kunjungannya ke lokasi, Ustadz Imam menerima langsung keluhan dari Akuan mengenai lambatnya penanganan reklamasi.

“Sejak tahun 2021 saya memperjuangkan reklamasi lahan ini, tetapi hingga hari ini belum juga terwujud. Saya sudah belasan kali berhubungan dengan pihak PT Timah, tetapi belum ada kejelasan,” curhat Akuan kepada Ustadz Imam, Jumat (14/2/2025).

Setelah memimpin rapat di Gedung DPRD Babel, Imam Wahyudi bersama rombongan langsung menuju lokasi. Tiba di Kampung Kudai pada pukul 17.30 WIB, Ustadz Imam dengan cermat meninjau lahan tersebut bersama Akuan.

Imam Wahyudi menegaskan bahwa reklamasi adalah kewajiban perusahaan tambang sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Reklamasi mencakup perbaikan kondisi tanah dan revegetasi guna mengembalikan fungsi ekologis lahan.

“Kami akan menindaklanjuti keluhan ini kepada PT Timah dan dinas terkait. Mengapa lahan ini belum direklamasi? Apakah ada hambatan di proses administrasi atau teknis?” kata Ustadz Imam.

Ia juga mendorong Akuan untuk tetap memperjuangkan haknya. “Saya akan menggunakan jalur politik untuk mempertanyakan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Timah dan Pemprov Babel,” tambahnya.

Akuan menjelaskan bahwa ia telah beberapa kali berkomunikasi dengan pejabat PT Timah. Pada Januari 2025, ia menghubungi Kepala Unit Area Bangka Utara PT Timah, Benny Hutahean, yang menyatakan bahwa proses reklamasi masih dalam tahap tender. Namun, setelah memeriksa sistem iProc PT Timah, tidak ditemukan data terkait tender reklamasi tersebut.

“Saya bahkan diminta menghubungi Divisi Pengadaan melalui kontak Ibu Citra Wulan, tetapi jawabannya tetap sama: sedang proses tender. Namun, data itu tidak ada di sistem. Seolah-olah mereka tidak serius menangani masalah ini,” keluh Akuan.

Kegiatan reklamasi sangat penting untuk memperbaiki lahan pascatambang yang rusak. Selain untuk memulihkan lingkungan, reklamasi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Melalui dukungan Imam Wahyudi dan DPRD Babel, warga berharap agar PT Timah segera menyelesaikan kewajibannya untuk mereklamasi lahan tersebut. “Kami hanya meminta PT Timah menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan. Kami akan terus memperjuangkan ini,” tutup Akuan.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!