1,1 Kg Sabu Disembunyikan di Kontrakan, IRT di Pangkalpinang Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 16:54 40 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemberantasan narkoba di Provinsi Bangka Belitung kembali meraih hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mengungkap kasus peredaran zat terlarang di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, dengan mengamankan sabu seberat 1,1 kilogram dari seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28).

Kegagalan operasi tersebut berlangsung pada malam hari Jumat (27/2/2026), dan informasi ini dikonfirmasikan pada pagi hari Sabtu oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di kawasan Pintu Air setelah melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim Direktorat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dalam jumlah cukup besar,” jelas Agus.

Pelaku yang merupakan warga Kota Pangkalpinang menyimpan barang haram tersebut di dalam kontrakan yang ditempatinya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik kuning emas bertuliskan Guanyinwang, tersembunyi di bawah meja.

” Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan saksi dari masyarakat setempat. Saat itu, kami menemukan paket besar berisi sabu yang disembunyikan dengan cermat oleh pelaku,” terangnya.

Dari hasil penyidikan awal, perempuan berusia 28 tahun itu mengaku sepenuhnya bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan dirinya.

Kasus ini pertama kali muncul setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang khawatir akan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tersebut.

Tim penyidik kemudian melacak informasi hingga dapat menentukan lokasi tepat dan melakukan tindakan penangkapan.

Selain sabu dengan berat mencapai 1,1 kg, aparat juga menyita barang bukti pendukung berupa satu plastik bening berukuran besar dengan tulisan angka 666 dan satu unit telepon seluler milik pelaku.

“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah berada di Markas Polda Babel untuk menjalani proses hukum yang lebih mendalam,” tambah Agus.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Hal ini juga menjadi pengingat bahwa jaringan perdagangan zat terlarang dapat bersembunyi di mana saja, bahkan di tengah lingkungan pemukiman warga.(OB)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!