PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendorong pembenahan menyeluruh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menyusul banyaknya keluhan kepala desa dan lurah mengenai ketidaktepatan data desil yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Babel, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
“Pendataan tentang desil ini tidak tepat sasaran. Sehingga kepala desa dan lurah merasa resah, padahal yang mendata bukan mereka,” ujar Didit usai memimpin rapat tersebut.
DPRD Babel bersama Pemprov Babel akan menyampaikan secara resmi aspirasi dan keluhan kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, guna mendorong perbaikan metode pendataan agar lebih mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sesungguhnya.
Salah satu kesepakatan utama adalah melibatkan kepala desa dan lurah secara aktif dalam proses pemutakhiran data, melalui mekanisme musyawarah desa agar data dapat diverifikasi langsung di tingkat paling bawah. Namun, pelibatan ini membutuhkan dukungan anggaran operasional.
“Kendala utamanya adalah dana operasional. Karena itu, anggaran pendamping sedang kami bahas bersama pihak eksekutif. Kami juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan dukungan,” jelas Didit.
BPS telah menyatakan kesediaannya untuk mendampingi proses pemutakhiran data bersama perangkat daerah terkait, guna memperkuat validitas data sekaligus mengurangi kesalahan penetapan penerima bantuan.
Selain perbaikan data, DPRD Babel juga mengusulkan penambahan variabel lokal dalam indikator kemiskinan, tanpa mengubah variabel nasional yang sudah ada.
“Variabel yang ada tidak diubah, hanya ada penambahan variabel lokal,” tegas Didit.
Usulan ini akan dikoordinasikan dengan BPS dan Bappenas.
Terkait aspirasi penghentian sementara bantuan sosial hingga persoalan data tuntas, Didit menyebut kewenangan tersebut ada pada Gubernur, yang diharapkan dapat menindaklanjuti melalui surat resmi sesuai mekanisme.
Didit menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik di tingkat desa dan kelurahan.
“Tujuan DPRD memfasilitasi pertemuan ini supaya ke depan tidak ada masalah data. Saya khawatir kalau dibiarkan, persoalan ini justru akan menjadi masalah di tingkat desa,” pungkasnya.(OB/W*)
Tidak ada komentar