
BANGKA, OKEYBOZ.COM – Cerobong asap di kawasan industri pengolahan timah Bangka Belitung kembali mengepul, menandai kembalinya aktivitas sejumlah smelter. Namun, di balik geliat tersebut, sorotan tajam mengarah ke PT ATD Makmur Mandiri di Kawasan Industri Air Kantung, Jelitik, Sungailiat.
Perusahaan ini berdiri kokoh dengan Izin Usaha Industri (IUI), tetapi satu pertanyaan mendasar menggantung tanpa jawaban pasti: jika bukan pemegang IUP dan tidak memiliki RKAB tambang, dari mana sebenarnya asal pasir timah yang kini masuk ke dalam tungku peleburan mereka?
Jika ATD bukan pemegang IUP dan tidak memiliki RKAB sebagai perusahaan pertambangan, lalu dari mana pasir timah yang dilebur berasal?
Pertanyaan itu bukan sekadar soal administratif. Ia menyentuh jantung tata niaga pertambangan timah, yakni asal bahan baku, legalitas penambangan, RKAB pemegang IUP, volume produksi, kerja sama dengan smelter, hingga kewajiban negara yang mengikuti setiap ton mineral yang masuk ke tungku.
Hasil penelusuran dan keterangan Dian salah satu Inspektur Tambang Perwakilan Porvinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan satu fakta penting, yakni ATD bukan pemegang IUP. Posisi ATD disebut sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Konsekuensinya, ATD tidak memperoleh RKAB dalam kapasitas sebagai pemegang IUP. RKAB melekat kepada perusahaan pemegang IUP, bukan kepada perusahaan industri yang hanya menjalankan kegiatan peleburan. Di titik inilah persoalan ATD menjadi menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Bukan Soal Ada atau Tidak Ada RKAB ATD
Inspektur Tambang Dian menjelaskan, tidak adanya RKAB atas nama ATD tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut tidak boleh melakukan peleburan.
Skemanya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP. Artinya, apabila ATD menerima pasir timah untuk dilebur, maka bahan baku tersebut semestinya memiliki mata rantai legal yang dapat ditelusuri.
Mulai dari siapa pemegang IUP-nya, apakah IUP tersebut masih berlaku, apakah perusahaan tersebut memiliki RKAB, berapa kuota produksinya, berapa realisasinya, serta apakah bahan baku yang dikirim ke ATD benar-benar berasal dari sumber yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dengan kata lain, legalitas ATD tidak berhenti pada IUI. Justru pertanyaan paling penting berada setelah pintu gerbang smelter.
Siapa yang memasok pasir timah? Apakah pemasok tersebut mempunyai IUP dan RKAB yang sah?
Asap Cerobong Bukan Bukti Legalitas Bahan Baku
Aktivitas ATD kembali menjadi perhatian setelah aktivitas di kawasan smelter mulai terlihat. Penelusuran sebelumnya juga mencatat adanya aktivitas persiapan produksi di kawasan ATD, termasuk pergerakan material pendukung. Informasi mengenai pembelian solar industri dalam jumlah besar juga sempat mencuat.
Namun, aktivitas fisik perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan peleburan telah memenuhi seluruh persyaratan.
Begitu pula asap yang keluar dari cerobong bukanlah bukti bahwa pasir timah yang dilebur pasti berasal dari tambang legal.
Yang harus dibuka justru dokumen di belakang asap tersebut. Sebab sebuah smelter dapat memiliki fasilitas industri, memiliki rekam jejak sebagai pengolah timah, bahkan tercatat dalam daftar smelter internasional, tetapi persoalan asal bahan baku tetap merupakan mata rantai tersendiri yang harus dapat diverifikasi.
ATD sendiri tercatat dalam dokumen Responsible Minerals Initiative sebagai smelter timah dengan identifikasi CID002503, dan dokumen uji tuntas perusahaan menyebut aktivitas produksi pada 2024.
Tetapi status tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai siapa pemasok pasir timah ATD pada saat kegiatan produksi 2026 berlangsung.
Di Sinilah RKAB Menjadi Kunci
RKAB bukan sekadar selembar dokumen administratif. Dalam konteks pertambangan, RKAB menjadi bagian penting untuk mengetahui rencana produksi pemegang IUP.
Karena itu, jika ATD mengaku memperoleh bahan baku dari perusahaan pemegang IUP, maka publik patut mendapatkan kejelasan:
1. Siapa perusahaan pemegang IUP tersebut?
2. Apakah IUP-nya masih berlaku?
3. Apakah RKAB 2026 telah disetujui?
4. Berapa kuota produksi timahnya?
5. Berapa produksi yang sudah direalisasikan?
6. Berapa volume yang dijual atau dikirim ke ATD?
7. Apakah terdapat kontrak atau perjanjian kerja sama yang sah?
8. Apakah volume pasir timah yang masuk ke ATD sesuai dengan volume produksi yang tercatat dalam RKAB?
Rangkaian pertanyaan tersebut penting karena tanpa jawaban itu, publik hanya mengetahui ujung rantai, yakni pasir timah masuk ke smelter dan kemudian dilebur. Sementara pangkal rantainya belum terang.
Siapa Pemilik Pasir Timah?
Inilah titik investigasi yang paling krusial.
Jika ATD bukan pemegang IUP, maka perusahaan tersebut tidak memiliki dasar untuk menyatakan dirinya sebagai penambang hanya berdasarkan IUI. Bahan baku harus berasal dari pihak lain yang memiliki dasar pertambangan.
Inspektur Tambang bahkan memberikan contoh bahwa perusahaan pemegang IUP seperti Agung Sumber Jaya atau Bangka Timah Makmur dapat menjadi mitra apabila memang terdapat kerja sama yang sah.
Namun, penyebutan nama perusahaan sebagai contoh tidak sama dengan konfirmasi bahwa perusahaan tersebut benar-benar menjadi pemasok ATD.
Karena itu, pertanyaan berikutnya harus dijawab melalui dokumen adalah apakah ATD benar-benar memiliki kerja sama dengan pemegang IUP tertentu?
Jika ada, siapa? Berapa ton pasir timah yang disuplai? Berapa harga pembeliannya? Dari wilayah tambang mana? Berapa volume yang tercatat sebagai produksi? Dan apakah volume tersebut tercermin dalam RKAB serta laporan realisasi produksi pemegang IUP?
Jangan Sampai IUI Menjadi “Jembatan” Bahan Baku
Di sinilah pengawasan pemerintah menjadi penting. IUI memberikan dasar bagi kegiatan industri sesuai ruang lingkup perizinannya. Namun, keberadaan IUI tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk mendapatkan mineral dari sumber mana pun. Bahan baku pertambangan tetap harus mempunyai asal-usul yang jelas.
Jika sebuah smelter tidak memiliki IUP, maka mekanisme pengadaan bahan bakunya justru harus semakin transparan. Sebab smelter adalah titik akhir yang menerima material dari rantai pertambangan. Apabila titik awalnya bermasalah, maka persoalannya tidak berhenti pada penambang.
Ia dapat merembet ke rantai pengangkutan, perdagangan, pengolahan dan peleburan. Karena itu, dokumen asal bahan baku menjadi sangat penting.
Pertanyaan Terbesar?
Inspektur Tambang mengakui pihaknya tidak memegang data resmi mengenai perusahaan mana saja yang mendapatkan RKAB beserta kuotanya karena penerbitan dan data tersebut berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Posisi ini membuat persoalan ATD semakin membutuhkan keterbukaan dari instansi yang memiliki data.
Sebab jika pemerintah ingin memastikan kegiatan peleburan berlangsung sesuai ketentuan, maka hubungan antara IUP → RKAB → produksi → pengangkutan → penjualan → smelter harus dapat ditelusuri.
Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada pertanyaan:
“Apakah smelter memiliki izin industri?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah setiap ton pasir timah yang masuk ke tungku mempunyai asal-usul pertambangan yang sah?”
ATD Perlu Membuka Mata Rantai Bahan Bakunya
Dengan posisi ATD sebagai perusahaan yang disebut bukan pemegang IUP, publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui siapa pemasok bahan bakunya.
ATD dapat menjelaskan kepada publik perusahaan pemegang IUP mana yang menjadi mitranya.
Pemerintah dapat menjelaskan apakah perusahaan tersebut memiliki IUP dan RKAB yang berlaku. Kemudian data produksi dapat dibandingkan dengan volume bahan baku yang masuk ke ATD.
Dari sana akan terlihat apakah terdapat kesesuaian antara izin tambang, RKAB, produksi, pengiriman dan peleburan. Jika semuanya sesuai, maka mata rantainya menjadi terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan selisih antara volume produksi dengan volume bahan baku yang masuk ke smelter, maka selisih itulah yang patut diperiksa.
Investigasi Belum Berhenti di Cerobong
ATD bukan satu-satunya persoalan dalam kebangkitan kembali industri pengolahan timah di Bangka Belitung.
Sejumlah smelter memang mulai menunjukkan aktivitas setelah periode panjang relatif senyap. Penelusuran media sebelumnya juga mencatat aktivitas persiapan pada sejumlah fasilitas pengolahan di kawasan Jelitik.
Namun ATD memiliki posisi yang menarik karena statusnya bukan sebagai pemegang IUP.
Maka ukuran legalitasnya tidak cukup hanya dengan menunjukkan IUI. Yang harus dibuka adalah siapa pemilik pasir timah yang dilebur.
Sebab pada akhirnya, publik tidak hanya ingin melihat tungku menyala. Publik ingin mengetahui dari mana pasir timah itu berasal sebelum masuk ke tungku.
Jika berasal dari pemegang IUP yang sah, memiliki RKAB, volume produksinya sesuai, dan kerja sama dengan ATD dapat dibuktikan, maka rantai tersebut dapat diuji secara terbuka.
Tetapi jika asal bahan baku tidak dapat dijelaskan, maka asap cerobong ATD akan terus menyisakan satu pertanyaan besar:
ATD bukan pemegang IUP. ATD tidak memiliki RKAB sebagai perusahaan tambang. Lalu, pasir timah yang dilebur itu sebenarnya datang dari siapa?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Media ini akan terus menelusuri mata rantai tersebut dari pemegang IUP, RKAB, sumber pasir timah, jalur pengangkutan hingga tungku peleburan ATD.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Amen ATD melalui pesan WA pada Rabu (23/9/2026) siang. Namun hingga berita dinaikan, belum ada respon dari pihak manajemen ATD. (Radak)
Tidak ada komentar